DIBALIK FAKTA – KOTAMOBAGU-Warga Kota Kotamobagu dibuat geger. Pasalnya proyek Pembangunan Median Jalan Poloko Kinalang yang dikerjakan langsung oleh CV Kahfi Utara diduga kuat menggunakan material ilegal.
Dugaan penggunaan material ilegal tersebut membuat kinerja Wali Kota Kotamobagu dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kotamobagu menjadi sorotan tajam terhadap publik.
“Astaga, diduga proyek median jalan CV Kahfi Utara gunakan material ilegal. Pantas saja, akan pasti hasil pekerjaannya tidak akan berkualitas.
Pantauan media ini ternyata material timbunan seperti Sirtu Sungai yang di akan hampar dilokasi pekerjaan tersebut tidak jelas asalnya, diduga dari kuari galian C ilegal yang tidak mengantongi izin yang resmi dari Pemerintah maupun Negara.
Maka dari itu, kinerja Wali Kota Kotamobagu disorot, karena nyata dan jelas membiarkan kontraktor nakal begini. Padahal lokasi pekerjaannya tersebut berdekatan, bahkan berada didepan rumah pribadinya. “Aneh dan tidak mungkin, Wali Kota tidak tau proyek tersebut, “ungkap warga Kotamobagu yang tak mau namanya dipublikasikan. Selasa (03/11/2026)
Menurut warga, material yang digunakan untuk proyek median jalan tersebut diduga tidak memiliki dokumen resmi dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Material diduga diambil dari lokasi tambang kuari sungai ilegal di wilayah Bolmong Raya pada khususnya yang ada di Kotamobagu.
“CV Kahfi Utara ini diduga pakai material ilegal untuk proyek pembangunan median jalan. Pastinya batu dan pasirnya yang akan digunakn tidak berizin alias galian C illegal.
Sedangkan sirtu sungai yang digunakan ini illegal. Kalau materialnya ilegal, otomatis kualitas median jalannya juga abal-abal. Nantinya proyek tersebut tidak akan bertahan lama bahkan baru dua bulan nantinya sudah rusak, dan ini akan merugikan keuangan negara.
Katanya Negara sekarang ini mengalami Evisiensi anggaran, tapi Pemkot Kotamogu banyak mengerjakan proyek-proyek. Parahnya lagi bangunan yang lagi baik baik saja, malahan dibongkar dan ditender lagi. Apakah ini tidak masuk dalam kategori perusakan Fasilitas Umum, ” tegas warga.
Warga mempertanyakan peran pengawasan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kotamobagu dan Wali Kota Kotamobagu yang dinilai tutup mata terhadap dugaan penggunaan material ilegal oleh CV Kahfi Utara tersebut.
“Proyek median jalan ini kan anggarannya miliaran rupiah, uang rakyat. Tapi diduga CV Kahfi Utara pakai material ilegal biar untung besarkan…?? Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kotamobagu kemana Wali Kota Kotamobagu kemana?? Kenapa dibiarkan?? Kinerja Wali Kota Kotamobagu disorot karena proyek median jalan diduga pakai material ilegal begini,” tambahnya.
Aktivis anti korupsi di Kotamobagu meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa proyek median jalan CV Kahfi Utara tersebut.
“Diduga proyek median jalan CV Kahfi Utara mengunakan kuari material ilegal, ini jelas pelanggaran hukum. Material illegal berarti tidak bayar pajak, tidak ada izin tambang, dn ini nyata merusak lingkungan.
Kami minta dan mendesak Kejati dan Polda Sulawesi Utara periksa CV Kahfi Utara. Dan periksa juga pengawas proyeknya. Akibat proyek tidak maksimal tentunya kinerja Wali Kota Kotamobagu harus disorot. Akibat diduga lemah dalam pengawasan proyek proyek tersebut, “ujarnya aktivis.
Selain diduga menggunakan material ilegal, proyek median jalan CV Kahfi Utara tersebut diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kalau materialnya saja diduga ilegal, apalagi kualitas pekerjaannya. Kami minta Wali Kota Kotamobagu evaluasi CV Kahfi Utara. Blacklist saja kontraktor yang pakai material ilegal seperti ini. Jangan biarkan merusak Kota Kotamobagu, “tutup warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Kahfi Utara, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan Wali Kota Kotamobagu belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek median jalan tersebut. Bahkan dugaan Korupsi Material Ilegal ini akan berlabuh di Kejati dan Polda Sulut, “tantang LSM Kibar Nusantara Merdeka (KNM) (Hengky Kaunang)



