Unit Reskrim Polsek Tuminting bersama Polresta Manado telah mengamankan pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (Sajam) yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Senin, (19/12/2022) pukul 02.30 Wita.
“Diketahui pelaku adalah seorang laki-laki berinisial ET alias Aso (36), warga Kelurahan Sindulang Dua Ling. II Kec. Tuminting Kota Manado., ” Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso telah membenarkan hal tersebut.
Kejadiannya terjadi dimana mana saat Jensen Tuluran (17), warga Tuminting yang pada saat itu sedang melaksanakan konvoi kemenangan Argetina bersama dengan teman-temannya sedang ugal-ugalan di jalan sambil berteriak-teriak dan juga menarik-narik gas motor dengan knalpot racing, kemudian pada waktu itu pelaku yang sedang berada di pinggir jalan Bolevard dua tepatnya di depan RM Bintang Laut Kelurahan Sindulang Dua Ling. II Kec. Tuminting Kota Manado sedang menyaksikan konvoi tersebut namun karena sudah di pengaruhi minuman kerasa Pelaku pun terpancing dan melakukan Penganiayaan terhadap korban yang pada saat itu sedang ugal-ugalan dan juga menarik-narik gas motor dengan suara bising, dimana pelaku langsung mencabut pisau badiknya dari pinggang dan langsung menusukkan pisau tersebut dibagian dada kiri korban yang pada saat itu sedang berada di atas motor yang suda dalam keadaan tidak menggunakan pakaian dan kemudian korban turun dari atas motornya sambil lari kearah Musholla AL Huda dan langsung jatuh tersungkur di Lorong samping Mushollah kemudian di bantu oleh warga Masyarakat di bawah ke RS bhayangkara. “Dan adanya laporan masuk tentang kejadian tersebut dan adanya arahan dari Kapolresta Manado Unit Reskrim Polsek Tuminting merespon Cepat dengan melakukan Penyelidikan hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Mako Polsek Tuminting.
” Pelaku sudah diamankan bersama dengan barang bukti 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang 19 cm dan digiring Ke Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku selanjutnya untuk pelaku kami kenakan pasal 338 Kuhpidana dan atau pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2022 tentang perlindungan anak anak dengan hukuman penjara 15 tahun penjara, “tutup Kompol Sugeng Wahyudi Santoso. (Jack Latjandu)