Manado 11/01/2023-Kanwil Direktorat jenderal pajak Sulut, Tengah, Gorontalo,dan Malut (Kanwil DJP Suluttenggomalut)menutup tahun 2022 mencapai target penerimaan pajak Rp.14,02 triliun atau 122,74 persen dari target penerimaan pajak tahun 2022 Rp.11,42 triliun capaian penerimaan pajak tahun 2022 meningkat positif 27,81 persen pencapaian penerimaan pajak tahun 2021.
“Kanwil DJP Suluttenggomalut menunjukkan kinerja positif tahun 2022 penerimaan menyentuh Rp.14,02 triliun pertumbuhan di angka 27,81 persen dan kinerja positif tersebut tercermin dari membaiknya aktivitas ekonomi sehingga para wajib pajak dapat berkontribusi secara aktif untuk menjalankan kewajiban perpajakan,”ucap Arridel Mindra pelaksana tugas kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut.
Selain Kanwil DJP Suluttenggomalut, seluruh unit vertikal dalam hal ini Kantor Pelayanan pajak (KPP) Pratama di lingkungan Kanwil DJP Suluttenggomalut juga berhasil menunjukkan kinerja positif dengan berhasil melampaui target penerimaan.
tabel 9 /01/2023
“Selain capaian penerimaan pajak, Kanwil DJP Suluttenggomalut berhasil capai tingkat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan dengan jumlah SPT yang masuk 519 334 SPT sebesar 115,70 persen dari target 448.851 SPT dengan rincian capaian dari masih-masing KPP Pratama: kepatuhan tahun 2022 Kanwil DJP Suluttenggomalut.
tabel 10/01/2023
Capaian positif dari penerimaan dan kepatuhan merupakan salah’satu bukti dari proses perbaikan yang dilakukan oleh DJP melalui reformasi perpajakan dengan mengacu pada pilar-pilar reformasi perpajakan, yakni Organisasi, Sumberdaya manusia (SDM), Informasi teknologi dan basis Data, Proses Bisnis, dan peraturan Perundang-undangan.
“Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan salah satu bukti konsistensi dari reformasi perpajakan untuk pilar peraturan perundang-undangan, Implementasi akan kebijakan berjalan efektif dibuktikan dengan capaian penerimaan yang melampaui target di tahun 2022,”kata Arridel.
Selanjutnya, dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan (UU HPP) yang salah satunya mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor pokok Wajib pajak (NPWP)bagi Wajib pajak Orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia maka diimbau untuk Wajib pajak Orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia untuk melakukan validasi,NIK sebagai NPWP melalui laman www.pajak.go.id. Dengan melakukan validasi, Wajib Pajak akan segera mendapatkan manfaatnya, salah satunya efisiensi administrasi karena hanya menggunakan 1(satu) identitas yakini NIK.”Selain itu, mulai satu januari 2023 para wajib pajak sudah bisa menjalankan kewajiban perpajakan dengan melaporkan SPT tahunan untuk tahun pajak 2022 melalui laman www.pajak.go.id. Batas pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2022 bagi Wajib pajak Orang pribadi adalah 31 Maret 2023 dan untuk Wajib pajak Badan adalah 30 April 2023.(Jack Latjandu).



