Kasus Penikaman yang terjadi di wilayah Hukum Polresta Kota Manado tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia dan nyawanya tak tertolong lagi.
“Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait mengatakan,”Melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Santoso dan di dampingi oleh Kasi Humas Ipda Agus Haryono dalam Press Release tersebut bahwa:
“Terkait dengan kasus penganiyaan yang menyebabkan orang meninggal dunia kejadian ditempat pada pagi subuh jam 04 : 30 atau jam setengah lima pagi, TKP tepat berada di kost- kosan Orange Kelurahan Sario Kotabaru Kecamatan Sario Kota Manado Sulawesi Utara” dan Pelaku diancam dengan pasal 51 ayat 3 dan pasal 338 tentang pembunuhan.
Sabtu tanggal 6/5/2023.
“Barang bukti telah diamankan polisi yaitu : Obat Batuk satu box, Minuman bersoda dua botol Juga dua botol minuman beralkohol dan satu buah pisau senjata tajam (sajam)” yang di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Santoso pada sejumlah awak media yang meliput.
“Lanjut Sugeng” Korban atas nama:
CRISTIAN FERNANDO LAKOY, pria , Umur 25 tahun, Tempat tanggal lahir kakas 21 Desember 1998, Agama Kristen, Alamat kelurahan wanea lingkungan 5 Kecamatan Wanea kota manado. 
Dan pelaku atas nama Roger Kaeng, Laki laki lahir Manado 18 November 2002 Umur 20 tahun pekerjaan buruh bangunan alamat Paal 4 lingkungan 2 Kecamatan Tikela.
Bukti Fakta-fakta:
A. Pada hari sabtu tanggal 6 Mei 2023 pukul 04.30 wita di lorong Melati Tempat Kos Orange dua kelurahan Sario Kotabaru lingkungan dua Kecamatan Sario telah terjadi Kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam dan mengakibatkan Korban meninggal dunia.
B. Kronologis kejadian menurut keterangan pelaku bahwa pelaku bersama dengan Korban di acara lokasi Kampung jawa karombasan kempudian mampir di acara lorong Paso karena Cara di lorong Paso sudah selesai maka pelaku dan Korban berpindah tempat untuk melanjutkan pesta Miras ke tempat Kos Orange dua lorong Melati Sario Kotabaru namun waktu di acara jalan Siswa lorong Paso korban dan Pelaku sudah cekcok dan ketika berpindah tempat menuju TKP ( Kos Orange dua kelurahan Sario Kotabaru lingkungan dua ) korban dan pelaku sempat pesta miras dan kembali terjadi adu mulut / cekcok kemudian pelaku langsung mencabut pisau yang ada di pinggangnya dan menikam korban di bagian paha. Setelah itu pelaku langsung lari meninggalkan Korban.
Menurut keterangan Saksi Vrigel mungdung lahir di Manado 24 April 2000 umur 23 Tahun pekerjaan tiada alamat malalayang satu timur kecamatan Malalayang bahwa pada saat itu saksi bersama pacarnya sementara di tempat kos kemudian datang korban dan pelaku dan terjadi keributan antara pelaku dan Korban dan saksi melihat korban sudah terjatuh dengan berlumuran darah . Saksi sempat mencoba mengantar korban namun tidak ada kendaraan dan akhirnya sempat ada rekan korban yang membawa sepeda motor dan langsung di bawa ke R.S Bhayangkara
Menurut keterangan saksi Marcella injili Kaeng. Lahir di Manado Umur 23 Tahun Bahwa pada saat itu Saksi sementara di tempat Kos kemudian datang korban dan pelaku dan sudah terjadi keributan antara korban dan pelaku dan saat itu saksi keluar dan melihat korban sdh berlumuran darah tergeletak di lantai.
Dari catatan Polisi bahwa
1. Korban dan Pelaku terlibat Cekcok karena Korban menuduh pelaku adalah Mantan pacar dari pacar korban
2. Korban langsung di larikan ke rumah sakit Bhayangkara oleh rekan rekan korban namun nyawa korban sudah tidak tertolong dan mengalami luka tusukan sebanyak dua lubang di bagian paha sebelah kiri.
3. Di TKP di amankan miras jenis Cap tikus dan kasanova serta satu dos Komix
4. Untuk pelaku sudah di Amankan oleh Payung Sario betkolaborasi dengan Kanit empat Intelkam Polresta Manado Ipda Margono
5. Penanganan Kasus diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Manado.”Tutup kata Kasat Reskrim Polresta Manado Sugeng Santoso.(jack ml).



