Dugaan kasus korupsi di Desa ponto masuk di Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Berdasarkan laporan LSM KIBAR NUSANTARA MERDEKA mewakili masyarakat desa ponto melaporkan Dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahuna 2022 dilaporkan di Kejaksaan Negeri Minahasa Utara pada tanggal 13 april 2023.

Laporan tersebut Kepala Desa ponto diduga melakukan Laporan pertanggungjawaban Rekayasa pada tahun anggaran2022 .ada beberapa dugaan pekerjaan pengadaan fiktif dan pekerjaan lainnya yang diduga anggarannya tidak masuk akal.
Terkait hal tersebut dibenarkan oleh ketua BPD ibu A L selaku pelaksana pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa .ia Membenarkan dan menjelaskan apa yang seharusnya menjadi tanggung jawab bersama dan itu wajib ia ketahui dan Pertanyakan.
poin pertama terkait pengadaan Bibit seharusnya 2022 masyarakat Desa ponto wajib mendapatkan bibit tersebut .untuk itu saya tidak mau menandatangani persetujuan laporan pertanggungjawaban karena saya anggap itu rekayasa karena pengadaan Bibit yang di maksud tidak ada disalurkan 2022.kenapa setelah dilaporkan 13 april 2023 , tiba-tiba pengadaan Bibit ada? Sedangkan pencairan tahap satu 2023 tanggal 13 april 2023 cair lalu tanggal 14 bibit ada? Ketua BPD ibu A L juga mempertanyakan bagaimana bisa dana Desa tahap satu 2023 cair sedangkan saya tidak menandatangani persetujuan laporan pertanggungjawaban 2022 .. dasar apa pusat mencarikan tahap satu 2023 ? Ucap ketua BPD AL
Ia pun menjelaskan terkait dana desa di desa ponto ada beberapa pekerjaan yang merasa ganjal baik pengadaan barang termasuk volume pekerjaan proyek tapi AL tidak menjelaskan secara rinci karena pihak LSM sudah melaporkan.
Sekjen KIBAR NUSANTARA MERDEKA mewakili masyarakat di temui mengatakan, laporan Dugaan tersebut kami harapkan pihak kejaksaan Minahasa Utara segera menindaklanjut karena ini laporan masyarakat.yohanes missah mengatakan, pihak penegak hukum harus benar-benar memberikan sanksi tegas bagi oknum kepala desa yang menyalahgunakan dana desa, apalagi membuat laporan pertanggungjawaban rekayasa itu harus beri sanksi berat ..yohanes mengatakan, bukan permasalahan jumlah kerugiannya tapi perbuatannya membohongi negara dan membuat administrasi atau pertanggungjawaban bohong atau rekayasa itu wajib di tahan
Maka kami dari Lsm KIBAR NUSANTARA MERDEKA suda sepatutnya pihak penegak hukum bertindak tegas supaya punya efek jera agar tidak ada lagi oknum kepala desa se enaknya pakai dana desa lalu buat SPJ rekayasa, dan Itu sudah sering terjadi..ucap missa.
saya berharap APH kalau ada oknum yang melakukan pekerjaan fiktif itu wajib di tahan di proses bukan cuma pengembalian TGR ,tetapi karena pembohongan besar terhadap negara ketika ada pekerjaan fiktif merugikan masyarakat,Wajib di tahan.ucap missah
kepala desa ponto di hubungi redaksi diduga tidak mau ketemu dan bekali kali redaksi minta ketemu untuk menjelaskan secara detail pokok persoalan ,namun tidak ada penjelasan. Di hubungi lagi berapa hari kemudian, malahan meminta hubungi pengacaranya .balasan Whatssap kepala desa ponto. Namum setelah dimintakan nomor pengacaranya pun tidak dibalas padahal sudah dibaca ,sampai berita ini di turunkan .



