Sangihe – Dibalikfakta.com – PPK kecamatan Tamako menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPS pada pemilihan umum 2024 kecamatan Tamako bertempat di Aula kantor Kecamatan Tamako. Rabu (10/5/2023).
Pantauan awak media turut hadir Danramil 1301-03 Tamako, anggota Polsek Tamako, perwakilan UPT dinas Dukcapil Tamako yang langsung mengikuti serta menyaksikan penanda tanganan berita acara oleh ketua PPK kecamatan Tamako.
Hal ini disampaikan ketua PPK kecamatan Tamako Tekson Timuhingide, S.IP kepada awak media usai kegiatan terkait rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPS pada pemilihan umum tahun 2024 kecamatan Tamako.
“Memang diakui untuk kecamatan Tamako ada sekian data TMS. Dan ini dilakukan oleh teman – teman PPS berdasarkan ada beberapa unsur terkait TMS, yakni pertama adalah pemilih yang sudah meninggal dunia, sehingga di TMS. Kemudian pemilih yang pindah domisili serta pemilih dibawah umur plus pemilih TNI Polri,”ucap ketua PPK kecamatan Tamako.
Lanjut Dia, khusus untuk pemilih dibawah umur dan TNI Polri di kecamatan Tamako itu tidak ada.
“Yang ada hanya pemilih pindah domisili dan pemilih yang meninggal dunia data pemilih TMS itu,”ujarnya.
Menurut Dia, dalam pemutahiran data ini kurang lebih ada 248 pemilih yang belum memiliki KTP elektrik.
“Sehingga ada satu terobosan yang kami buat antara lain kami bekerja sama dengan UPT Dinas Dukcapil Tamako dalam waktu dekat, kurang lebih bulan depan kami akan melakukan perekaman KTP khusus bagi masyarakat yang sudah genap 17 tahun yang wajib pilih. Sehingga tujuannya adalah benar – benar bahwa pemilih terdaftar di kecamatan Tamako itu minimal 90 sekian persen itu sudah memiliki KTP-E. Dan itu tidak mungkin akan tercapai 100% karena ada pemilih yang nantinya genap 17 tahun per 14 Februari tahun 2024”.tutur Tekson.
(*Udy)