Tiga (3) terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di putus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Manado.”Secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Hukum.Kamis (13/7/2023).
Pembacaan putusan Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Kelas 1A Manado di bacakan secara bergantian oleh ketiga Hakim, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Agus Darmanto.
Ketiga terdakwa masing-masing:
1.Dr. Ir. Hanny Herling Christian Roring,
M.Si., M.M. dijatuhi vonis hukuman
selama lima (5) Tahun Penjara dan denda Rp.200 juta rupiah dan ketentuan kalau tak membayarkan uang pengganti ditambahkan hukuman pidana kurungan selama dua bulan, dan hukuman tambahan kepada terdakwa uang pengganti sebesar
Pr.2 miliar Pr.800 delapan ratus juta rupiah lebih.,” Selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Manado Tahun 2005-2006
2.Drs.Jan Wawo,BE dijatuhi vonis Hukuman selama lima (5) Tahun Penjara dan denda sebesar Pr.200 Juta rupiah dengan ketentuan kalau tidak membayar uang pengganti diganti dengan Pidana kurungan selama dua (2) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.2 miliar
Rr.890 Juta lebih dan paling lambat membayar uang pengganti selama dua bulan apa bila tidak maka harta akan disita dan dilelang untuk Negara,” Jan Wawo selaku Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Kota Manado Tahun 2005-2006.
3.Drs.Ferro Johanis Taroreh dijatuhi vonis Hukuman selama Empat Tahun (4) Tahun Penjara Enam Bulan dan denda sebesar Rp.200 Juta rupiah dan apabila tak membayar denda di tamba kurungan penjara selama dua (2) bulan serta menambah Hukuman Pidana membayar uang pengganti sebesar Rp.2 miliar Rp.890 Juta lebih jika tidak membayar uang pengganti maka harta disita dan dilelang untuk Negara,” Ferro Taroreh
selaku Ketua DPRD kota Manado Periode Tahun 2005-2009.
Ketiga terdakwa atas putusan Hakim diberikan waktu tuju (7) hari untuk banding dan membayar biaya perkara masing-masing Rp.5000 ribu rupiah.
Atas perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian Negara sebesar € 936.000.00. (sembilan ratus tiga pulu enam ribu euro) dan Rp.55.964.456.755,00 (lima pulu lima miliar seratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1),ATAU Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KE-1KUHPidana.(jack ml).



