Sangihe – Dibalikfakta.com – Setelah melalui Proses panjang, DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe akhirnya menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggung Jawaban Pengunaan APBD Sangihe Tahun 2022, menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Finalisasi itu langsung ditindak lanjuti dengan penandatanganan berita acara oleh Pj Bupati dr.Rinny Tamuntuan bersama Pimpinan Dewan Josephus Kakondo, Ferdy Sondakh dan Michael Thungari.
Meski menyetujuinya, namun dari lima fraksi, yakni Fraksi PDIP, Golkar, Nasdem, Berkarya dan Gabungan Demokrat, semuanya memberikan catatan yang harus ditindak lanjuti, dan permasalahan yang paling menonjol dipresur oleh kelima fraksi yaitu permasalahan pasar moderen Trikora Tahuna yang dinilai belum maksimal berfungsi sejak diresmikan bulan Februari tahun 2023 ini.
Permasalahan lainnya yang sama-sama dipresur beberapa fraksi, yakni proyek air bersih disejumlah tempat yang tidak berfungsi dan belum dinikmati masyarakat, diantaranya di Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara, Manganitu Selatan dan Kecamatan Tatoareng.
Bahkan masalah proyek air bersih ini akan diusulkan sebagai salah satu materi pansus DPRD.
Sementara itu tahapan berikutnya setelah Perda disetujui, paling lambat tiga hari usai ditetapkan tim anggaran akan berkonsultasi dengan Pemprov Sulut sekaligus meminta persetujuan Gubernur.
Dengan demikian Penjabat Bupati Rinny Tamuntuan juga mengaku akan memaksimalkan agenda konsultasi dengan Pemprov saat menyampaikan sambutannya.
“Beliau juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan beserta anggota dewan yang telah melakukan pembahasan hingga Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Sangihe Tahun 2022 disetujui menjadi Peraturan Daerah.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang sudah melakukan pembahasan secara maksimal. Kami juga siap menindak lanjuti hasil pembahasan ini ke Pemprov Sulut,”ucap Tamuntuan.
(*Udy)



