Manado – dibalikfakta.Com – Dinas Pendidikan Daerah Sulawesi Utara ( SULUT ) di minta evaluasi kinerja Kepala Sekolah ( KEPSEK ) SMKN 1 Manado Telly Ticoalu, pasalnya sekolah ternama di Kota Manado tersebut di duga melakukan pungli terhadap semua siswa, melalui uang komite yang dilakukan Pihak sekolah dalam hal ini Kepsek, melalui Komite Sekolah sehingga diduga sudah kerja sama.
Hal tersebut berdasarkan informasi yang di dapat dari awak media dari beberapa siswa dan orang tua murid yang namanya tidak ingin dicantumkan. “Benar memang benar ada tagihan iuran setiap bulan di sekolah, namanya dana Peran serta Orang Tua dan Masyarakat dan itu wajib diberikan oleh setiap siswa perbulan dan menurut sekolah untuk membayar gaji Guru Honorer di sekolah,”

“Dana tersebut menurut guru dan komite sekolah, akan di pergunakan untuk keperluan membayar gaji Guru Honor, THL dan Sicurity sebesar 100.000 Ribu Rupiah, dengan cara pembayaran bisa tunai bisa juga transfer ke rekening sekolah,” ucap nara sumber
“Setiap kami masuk kelas untuk belajar, hal tersebut yang pertama kali di ucap Guru yaitu siapa yang belum melunasi uang Komite, dan menurut informasi yang beredar dari mulut kemulut, yang tidak melunasi uang komite tidak bisa ikut ujian,” terkesan adanya paksaan karena selalu diingatkan berulang kali kepada Siswa/Siswi yang bersekolah di SMKN 1 Manado. Yang belum memberikan iuran tersebut. “Pokoknya Guru tagih ulang-ulang sama dengan tagi utang,” Jelas seorang siswa.
Permasalahan tersebut mendapat sorotan pedas dari Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia ( JARI ) melalui Ketua Investigasi Sulut Stefanus Sarayar menurutnya “perbuatan yang dilakukan pihak sekolah tersebut sangatlah merusak citra nama baik Dinas Pendidikan Sulut, apalagi sekolah tersebut merupakan sekolah terbaik yang ada di kota Manado, hal tersebut menjadi tanggung jawab Kepala sekolah Ibu. Telly O.A. Ticoalu, S.Pd.,M.Si dan Ketua Komite Susan Santoso, SE.,
Berdasarkan data yang di dapat dilapangan baik itu keterangan siswa, orang tua murid dan bahkan bukti tanda terima pembayaran yang di tagih kepada siswa untuk membayar gaji Honor itu merupakan suatu Pungli.
Sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengolahan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, dalam Pasal 39 huruf ini tentang komponen penggunaan dana BOS Reguler salah satunya Pembayaran Honor jika sudah ada persetujuan
Apa bila pihak sekolah, Komite menagih uang sebesar Rp 100.000 Ribu dan di ketahui jumlah siswa SMKN 1 Manado sebanyak 1.700 siswa, woww itu lebih besar dari dana boss apa lagi hanya untuk membayar gaji Guru Honor, THL dan Sicurity itu merupakan Pungli,” ucap Stefanus
Stefanus menambahkan, “mungkin Kepsek SMKN 1 Manado Telly Ticoalu tidak tahu aturan dan anggaran karena gaji Guru honor, THL dan Sicurity apakah bisa sampai Rp 170 juta setiap bulan? jika di hitung dari uang yang di minta pihak sekolah Rp 100. 000 × 1.700. 000 = 170 juta terus kemana sisanya
Di ketahui, SMKN 1 Manado sudah menerima Dana Bos Tahap 1 TA 2023 sebesar 1.3 M lebih dan apakah itu sudah terpakai semua coba Dinas terkait periksa juga Dana Bos di sekolah tersebut
“Saya minta Gubernur Sulawesi Utara Bapak Olly Dondokambey, Dinas Pendidikan Daerah Sulut, dan APH agar supaya periksa Kepsek SMKN I Manado karena di duga melakukan pungli jika terbukti, mohon di proses sesuai ketentuan,” ucap Wartawan senior tersebut. 25/09/2023
( Stefanus )



