Sulawesi Utara – dibalikfakta.Com – Penghiburan Balderas SH, MH & Associates Dr. Grubert T Ughude, SH.MH, telah mengirim surat himbauan/somasi kepada PT. Nugroho Lestari, sebuah perusahaan penyedia jasa kontruksi yang dipimpin oleh Direktur Kurniawan Obed alias KO. Dalam surat tersebut, mereka menuntut pembayaran upah para pekerja sebesar Rp 208,8 juta kepada klien mereka, Esron Tundudatu.
Esron Tundudatu, yang bertindak sebagai Koordinator bersama dengan sekelompok pekerja sebanyak 11 orang, telah melaksanakan beberapa pekerjaan Preservasi Jalan Girian-Kema-Rumbia-Buyat, proyek Pekerjaan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional ( BPJN ) Provinsi Sulawesi Utara ( SULUT )
Proyek BPJN tersebut dikerjakan oleh PT. Nugroho Lestari dengan sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023, para pekerja tidak dibayarkan sehingga menjadi perbincangan publik
Dengan perhitungan dari hasil pekerjaan tersebut, PT. Nugroho Lestari diwajibkan membayar upah para pekerja sebesar Rp 208,8 juta rupiah, namun hingga saat ini, Esron Tundudatu dan timnya belum menerima pembayaran sesuai kesepakatan.
Hal tersebut telah berulang kali mereka katakan kepada pihak perusahaan PT Nugroho Lestari agar membayar upah kerja yang seharusnya mereka terima. Tapi sampai saat ini, perusahaan PT Nugroho Lestari, tidak merepon sehingga hal tersebut ditempuh dengan jalur Hukum.
Dalam surat himbauan dan somasi tersebut, dikemukakan bahwa PT. Nugroho Lestari dengan alasan yang tidak jelas berusaha menghindar dari kewajiban pembayaran. Bahkan, perusahaan tersebut mempekerjakan pihak lain pada lokasi yang sama untuk jenis pekerjaan yang sama yang dilakukan oleh Esron Tundudatu dan timnya.
Merasa tidak menerima pembayaran upah kerja yang telah dijanjikan Rp 208 Juta Rupiah, Esron Tundudatu dan kawan kawan merasa dirugikan baik secara langsung dan ketidak di langsung, maka Esron dan timnya melaporkan hal tersebut ke kantor pengacara Penghiburan Balderas bersama timnya agar supaya di proses hukum
Dalam surat somasi tersebut, PT. Nugroho Lestari yang di pimpin KO diberikan waktu 7 hari kalender untuk membayar seluruh tuntutan ganti kerugian yang telah dirinci dalam surat tersebut. Jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada pembayaran atau penyelesaian, Penghiburan Balderas SH, MH & ASSOCIATES, akan mengambil tindakan hukum
Sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk tuntutan perdata dan pidana. Sebab surat himbauan dan somasi ini dianggap sah sebagai bukti hukum yang dapat digunakan dalam proses hukum selanjutnya.
Penghiburan Balderas juga meminta, “Kabalai Hendro Satrio agar supaya memperhatikan permasalahan ini, sebab akan membawah nama baik Balai BPJN Sulut nantinya, jika gaji para pekerja tidak di bayarkan pihak kontraktor pemenang tender proyek BPJN,” ucap Pengacara kondang Penghiburan Balderas
Hingga berita ini ditulis, PT. Nugroho Lestari belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan ini. Sedangkan PPK 1,5 BPJN Josanti saat di hubungi melalui telepon mengatakan, “saya telah menyurat ke pihak kontraktor peyedia jasa tapi sampai belum ada respon dari PT Nugroho Lestari,” kami juga akan terus mengikuti perkembangan kasus ini. 07/11/2023
( Stefanus )



