Sulawesi Utara – dibalikfakta.Com – Lagi lagi Di duga Perusahaan PT Samerot Triputra yang di Pimpin Hendrik Mamuaya yang akrab di panggil Enddy, mengabai para pekerja, setelah kejadian beberapa hari lalu alat berat PT Samerot memakan korban pada pekerjaannya di Kota Bitung, kali ini PT Samerot terlambat membayar gaji karyawan para pekerja selama 4 bulan, yang telah viral di salah FB
Terkait permasalahan tersebut, Ketua LSM Barak Mada Sulut Freddy Boy Barahama dengan tegas meminta, Dinas terkait memberikan sangsi dan dikenakan denda, serta pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai aturan yang berlaku
“Saya selaku ketua LSM Barak Mada Sulut meminta Dinas terkait agar jangan hanya diam, jika permasalahan ini tidak segera disedesaikan maka saya akan segera melaporkan PT Samerot ke APH terkait permasalahan tersebut,” ujar Ketua Freddy tegas
Berikut pasal pasal yang di langgar PT Samerot Triputra; Pasal 93 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) mengatakan, Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
Denda yang dimaksud dikenakan dengan ketentuan (lihat Pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan/PP Pengupahan):
mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, Pengusaha dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan;
sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, Pengusaha dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan
sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, maka Pengusaha dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.
Pengenaan denda sebagaimana dimaksud di atas tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar Upah kepada Pekerja/Buruh (lihat Pasal 55 ayat 2 PP Pengupahan)
Adapun langkah hukum yang bisa dilakukan karyawan adalah Pertama, membicarakan hal ini terlebih dahulu dengan Pengusaha (jalur bipartit).
Kedua, Jika tidak menemukan penyelesaian, Anda bisa melakukan penyelesaian perselisihan melalui tripartit dengan mediasi di mana yang menjadi mediatornya adalah pihak dari suku Dinas Tenaga Kerja Dan Tramsigrasi setempat.
Ketiga, jika mediasi juga tidak berhasil, Anda dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
Dasar Hukum
Undang-Undang No. No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Terkait permasalahan tersebut, saat awak media mencoba mengkonvirmasi ke PT Samerot Triputra melalui Via Whahts App langsung boss Hendrik Mamuaya yang biasa di spa Enddy, dengan santainya beliau membalas, “so 3 taon kita nyanda trima pegawai,” seperti tidak merasa berdosa,
Bahkan meneruskan postingan yang di keluarkan lagi di fb sampai berita ini diterbitkan. 10/12/2023
( Stefanus )



