Kota Bitung – dibalikfakta.Com – proyek jalan yang di kerjakan PT Samerot Triputra diketahui telah menelan nyawa seorang remaja berusia 15 tahun. Korban, yang dikenal dengan inisial J alias Junior, warga Desa Maumbi, Minahasa Utara, tewas tergilas oleh kendaraan alat berat jenis Grader dan diseret sekitar 6 meter di Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir Kota Bitung
Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan bahwa Junior diduga merupakan pekerja Helper di kendaraan tronton dengan nomor polisi DB 8047 QR. Kejadian naas ini terjadi pada Jumat, 1 Desember 2023 beliau mengalami kecelakaan saat bekerja, sehingga pihak keluarga korban meminta tanggung jawab perusahaan PT Samerot Triputra
Pihak berwenang dan aparat penegak hukum diminta untuk mengusut tuntas kejadian maut ini, yang menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat setempat. Kejadian ini menunjukkan urgensi peran aparat dalam menjaga keamanan dan keselamatan di jalanan.
Kecelakaan tersebut memberikan gambaran serius tentang pentingnya pemantauan dan penegakan protokol keselamatan di lingkungan kerja, terutama dalam operasional alat berat. Pihak terkait harus memastikan bahwa semua kendaraan dan peralatan konstruksi mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Masyarakat pun diingatkan untuk lebih berhati-hati dan patuh terhadap aturan lalu lintas, sementara pemerintah dan instansi terkait perlu meningkatkan pengawasan serta melakukan upaya preventif untuk menjaga keselamatan di jalan raya.
Semoga kecelakaan ini menjadi momentum bagi pihak terkait untuk melakukan langkah-langkah konkrit dalam menjaga keselamatan masyarakat, sehingga kehidupan yang berharga seperti yang telah hilang ini tidak terus melayang sia-sia.
Terkait musibah yang terjadi tersebut saat awak media mencoba mengkonfirmasi ke pihak PT Samerot Triputra Melalui Whast App dengan Direktur Hendrik Mamuaya yang biasa dispa Enddy menjadi pertanyaan publik karena boss Samerot, Enddy melempar tanggung jawab kepada pemilik Grader
“Nanti boss tanya ke yang punya alat,” dengan nada seolah lepas tanggung jawab. Seharusnya pihak PT Samerot sebelum alat di muat, dan di bawah kelokasi proyek harus memeriksa terlebih dahulu kelayakan alat yang akan di sewa
Karena di dalam RAB ada itu yang namanya laporan K3 RKK pelaksanaan dan disitulah Cheklist bisa menguji kalayakan seperti jika rem blong, sehingga sejumlah masyarakat menduga PT Samerot lalai dalam melaksanakan tugasnya sehingga masyarakat meminta APH periksa PT Samerot Triputra atas kelalaiannya mengakibatkan nyawa pekerja melayang
Tidak profesionalnya PT Samerot Triputra karena mempekerjakan anak dibawa umur merupakan kejahatan serius dalam ketenagakerjaan beberapa aktivis buruh menyoroti tanggung jawab perusahaan karena undang undang tenaga kerja melarang memperkerjakan anak dibawah umur ini seperti mengeksploitasi anak dan hukumannya berat 12/12/2023
( Stefanus )