Sulawesi Utara – Dibalikfakta.com – Kasus penyerobotan lahan di lokasi perkebunan Tumalinting Ratatotok satu, Minahasa tenggara yang dilaporkan oleh Adi Singal ke Polda Sulut dengan Laporan Nomor : STTLP/477/IX/2022/SPKT/POLDA SULUT telah memasuki babak akhir setelah
Surat Pemberitahuan Penyidikan (SPDP) di berikan ke kejaksaan Tinggi KEJATI tertanggal 27 September 2023 namun hingga 2 bulan 14 hari lamanya belum menunjukan titik terang padahal pemeriksaan terakhir para saksi sudah selesai dilakukan
Informasi yang di dapat dari Adi Singal sebagai pelapor mengatakan pihak penyidik telah menunda gelar perkara penetapan tersangka selama tiga minggu dan informasi terakhir penetapan tersangka akan digelar hari Rabu 13/12/2023
Dalam kurun waktu tiga minggu penundaan penetapan tersangka seolah memberikan ruang kepada pihak terlapor untuk melakukan gugatan perdata pada pengadilan negeri Tondano
Alhasil beredar kabar bahwa penyidikan perkara pidana atas penyerobotan lahan yang dilaporkan bakal dihentikan menunggu perkara perdata berkekuatan hukum tetap dari pengadilan dan dasarnya adalah Surat Edaran Mahkamah Agung,tutur Adi
Terpisah pengacara Adi Singal memberikan tanggapan atas kabar tersebut menurut Jeksen Unsulangi.SH.MH Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA ) yang melarang penyidik Polri menangani laporan dari masyarakat tentang dugaan kasus pidana jika tuntutan perdata atas kasus tersebut sedang diperiksa di pengadilan, tidak mempunyai kekuatan untuk melarang penyidik Polri. Seperti yang tercantum pada Pasal 12 ayat (3) UU No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia yang berbunyi
“ Mahkamah Agung berhak memberi peringatan-peringatan, teguran dan petunjuk- petunjuk yang dipandang perlu dan berguna kepada pengadilan-pengadilan dan para Hakim tersebut, baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran” Jadi, Surat Edaran MA hanya berlaku untuk internal pengadilan dan para hakim, tidak untuk mengatur penyidik Polri.Ini amanah Undang Undang yang nota Bene lebih tinggi dari pada surat edaran,jelasnya
Pasal 131 UU 1/1950 selanjutnya menyebutkan:
“Jika dalam jalan pengadilan ada soal yang tidak diatur dalam Undang-undang, maka Mahkamah Agung dapat menentukan sendiri secara bagaimana soal itu harus diselesaikan.” Jadi, kewenangan MA adalah mengatur di dalam lingkup pengadilan, tidak sampai ke penyidik Polri.ucap Jeksen menambahkan
Dugaan masuk angin pun menyeruak atas sikap dan kinerja oknum penyidik Polda Sulut terkait kasus penyerobotan ini, seakan meragukan integritas institusi sendiri dalam penanganan kasus atau mungkin ada motif lain dalam penanganan kasus ini mengingat kasus yang terkategori sedang penanganannya sudah melewati 60 hari
Padahal bukti kepemilikan terlapor hanya berupa selembar surat hibah tahun 1952 yang tidak memiliki gambar batas serta objek yang berbeda dimana dalam surat tersebut menyebutkan objek berada pada perkebunan bohongon
Sementara objek sebenarnya yang di serobot kemudian dipidanakan berada pada perkebunan Tumalinting desa Ratatotok Satu dengan bukti kepemilikan leter C, teregister, memiliki gambar tanah, tapal batas yang jelas dan di akui oleh pemerintah setempat serta masyarakat
Ketua KIN PROJAMIN Pengurus Daerah Sulawesi Utara Hardy Semboeng. SH. juga seorang Aktivis buruh memberikan tanggapan terkait persoalan ini,menurutnya Penegakan hukum di Sulawesi Utara khususnya persoalan tanah harus menjadi perhatian serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat Sulawesi Utara,jangan sampai kasus seperti ini di intervensi oleh oknum oknum dengan kepentingan tertentu,jelas semboeng
Konfirmasi yang dilakukan media kepada Dirreskrimum Polda Sulut
Kombes Pol.Gani Siahaan melalui pesan what app di nomor 0813 5246 XXXX membalas singkat ” Sabar kasus ini masih dalam proses 12/12/2023
( tim )



