Sangihe,Dibalikfakta.com – Senin (29/7/24) Menuju Perhelatan Pesta Demokrasi Pilkada Tahun 2024, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di Tahuna Beach Hotel and Resort ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Absan Reformasi Tahendung dalam sambutannya menyampaikan bahwa walaupun rest waktu dari pemilu kemarin singkat, Namun kita harus melaksanakan semua tahapan Pilkada sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang.
“Pemilihan Kepala Daerah yang kita laksanakan serentak di tahun 2024 adalah pemilihan yang tercepat, Rest waktu kita dari pemilu kemarin sangat singkat, namun Kita harus melaksanakan semua tahapan ini sesuai dengan yang di amanatkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan juga tahapan Pilkada dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.” Ungkap Absan.
Absan pula mengingatkan kembali untuk masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih agar kiranya segera memeriksa status melalui Aplikasi Online KPU.
“Setelah rapat pleno, daftar pemilih sementara akan diumumkan sehingga tidak ada lagi warga yang berhak memilih tetapi belum terdaftar,” ucap Absan.
Menutup Sambutannya Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Absan Tahendung mengungkapkan bahwa dalam mencapai suksesnya pilkada maka perlu bantuan dari semua stakeholder
“Kami membutuhkan bantuan dari semua stakeholder, partai politik dan seluruh elemen masyarakat untuk suksesnya pemilihan kepala daerah ini,” tutupnya.
Turut hadir dalam sosialisasi kali ini, para pengurus partai politik, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat, pers, camat dan lurah, mahasiswa serta perwakilan dari SMA dan SMK di Kabupaten Sangihe.