Dibalik Fakta- Sulut – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Lindung Simbalang, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menjadi sorotan serius. Kini, perhatian publik tidak lagi hanya tertuju pada aktivitas di lapangan, tetapi juga mengarah kepada siapa pemodal, pengendali, dan pihak yang diduga berada di balik operasional pertambangan tersebut.
Informasi dalam materi investigasi yang beredar menyebutkan bahwa Polres Boltim telah mengantongi sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan jaringan pemodal PETI. Dua nama, Jeje dan Cheril, turut disebut dan dikabarkan menjadi sasaran penelusuran aparat. Namun, informasi tersebut masih membutuhkan konfirmasi resmi dari kepolisian. Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun terbukti terlibat tindak pidana.
BUKAN SEKADAR PEKERJA LAPANGAN, SIAPA DI BALIK MODAL DAN OPERASIONAL?
Terkait hal tersebut pengacara Dr.,dr.,Jesis Gretchen.SH.,MH.,M.Pd.,MTh.dan seorang aktivis mengatakan sangat mengapresiasi kinerja dan ketegasan kapolres boltim AKBP Godfried Hasiolan Pakpahan menangkap para pelaku Peti. Namun saya memberikan Pertanyaan mendasar yang kini harus dijawab adalah siapa yang menyediakan modal, siapa yang mengendalikan kegiatan, siapa pemilik peralatan, serta siapa yang menikmati keuntungan dari dugaan aktivitas pertambangan tersebut?
Jika penindakan hanya menyasar pekerja di lokasi, sementara pihak yang diduga menjadi penyandang dana dan pengendali operasional tidak tersentuh, maka upaya pemberantasan PETI patut dipertanyakan efektivitasnya.
Polres Boltim didorong melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana, kepemilikan alat berat, rantai pasokan kebutuhan operasional, serta hubungan antara pihak-pihak yang diduga terlibat.ucap Dr.,dr.,Jesis Gretchen.SH.,MH.,M.Pd.,MTh.
HUTAN LINDUNG SIMBALANG BUKAN WILAYAH BEBAS HUKUM!
Persoalan ini semakin serius apabila benar aktivitas pertambangan berlangsung di dalam kawasan Hutan Lindung. Sebab, dampaknya bukan hanya menyangkut persoalan perizinan, melainkan juga potensi kerusakan lingkungan, terganggunya ekosistem, serta ancaman terhadap kelestarian kawasan hutan.
Karena itu, status dan batas kawasan Simbalang perlu dipastikan melalui data resmi instansi kehutanan. Aparat juga perlu melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan apakah terdapat aktivitas pertambangan, penggunaan alat berat, pembukaan lahan, maupun indikasi pelanggaran hukum lainnya.
POLRES BOLTIM DAN POLDA SULUT DIMINTA BUKA SUARA!
Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari Kapolres Boltim dan Kapolda Sulawesi Utara. Apakah benar kepolisian telah mengantongi nama-nama yang diduga menjadi pemodal? Apakah sudah dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, atau penyelidikan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut?
Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, aparat harus menindaklanjuti sesuai prosedur hukum tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila informasi yang beredar tidak benar, kepolisian perlu memberikan klarifikasi agar tidak berkembang menjadi tuduhan yang merugikan pihak tertentu.
Koordinasi dengan instansi kehutanan dan aparat penegak hukum terkait juga penting untuk memastikan legalitas lokasi, mengamankan barang bukti, serta menghentikan kegiatan apabila terbukti melanggar hukum.
JANGAN ADA KESAN TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS!
Pemberantasan PETI membutuhkan keberanian untuk mengungkap seluruh mata rantai kegiatan, bukan sekadar melakukan penertiban sesaat. Siapa pun yang terbukti menjadi pemodal, pengendali, maupun pelaku harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan ketentuan hukum yang berlaku.
Nama Jeje dan Cheril yang disebut dalam materi investigasi juga perlu memperoleh ruang klarifikasi dan hak jawab. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai ada pembuktian melalui proses hukum.
Kasus dugaan PETI di Hutan Lindung Simbalang kini menjadi ujian bagi keseriusan aparat penegak hukum di Sulawesi Utara. Masyarakat menunggu tindakan nyata, transparansi, serta keberanian mengungkap siapa pun yang terbukti berada di balik kegiatan pertambangan ilegal.
HUTAN HARUS DILINDUNGI,HUKUM HARUS DITEGAKKAN.JANGAN BIARKAN PEMODAL LOLOS JIKA PEKERJALAPANGAN SAJA YANG DITINDAK sekali lagi Saya Sangat mengapresiasi.tegas ,Dr.,dr.,Jesis Gretchen.SH.,MH.,M.Pd.,MTh.
dibalikfakta.com mengedepankan praduga tak bersalah. Semua pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Tim Redaksi



