Dibalikfakta.com – Mitra – Nama Inal Supit kembali mencuat di tengah publik terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Ia diduga meraup keuntungan fantastis dari tambang ilegal dan diduga melakukan pencucian uang yang merugikan negara.
Aktivitas PETI di Ratatotok diketahui sudah berlangsung cukup lama. Meski berulang kali disorot dan dirazia, aktivitas pengolahan emas ilegal tersebut diduga masih terus berjalan dan dikendalikan oleh sejumlah pemain lama.
Salah satu nama yang disebut-sebut adalah Inal Supit Dari informasi yang dihimpun, ia diduga sebagai salah satu pengendali aktivitas tambang emas tanpa izin dengan omzet miliaran rupiah per bulan.
Lembaga peduli nusantara mengatakan,Dugaan kami, hasil PETI itu tidak dilaporkan sebagai pendapatan yang sah. Jika benar, ini jelas merugikan negara dari sisi pajak dan royalti. Dan jika aliran dana itu disamarkan untuk membeli aset, itu masuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) ujar Ketua tim investigasi LSM Lembaga Peduli Nusantara Hendrik Senin (6/10/2026).
LSM lembaga Peduli Nusantara Hendrik menilai, aktivitas PETI bukan hanya merusak lingkungan tetapi juga merupakan kejahatan ekonomi. Negara diduga dirugikan hingga miliaran rupiah karena tidak ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil tambang tersebut.
Kami minta aparat penegak hukum baik Kapolri khususnya polda sulut,jangan tutup mata. Periksa seluruh aset dan Libatkan PPATK untuk telusuri rekening dan aset yang diduga berasal dari PETI. Kalau ada indikasi pencucian uang, sita asetnya,*” tegas Hendrik
Sementara itu, di lapangan, aktivitas bak pengolahan limbah beracun di beberapa titik di Ratatotok masih terlihat beroperasi. Limbah hasil pengolahan sehingga mencemari lingkungan.
Tak hanya itu inal Supit diduga menyerobot lahan masyarakat setempat tanpa ganti rugi sesuai pembicaraan dengan pemilik lahan bahwa kerja sama itu bahagi hasil. Namun berjalannya waktu pemilik lahan hanya menelan pahit ternyata perjanjian tersebut hanya tipu sedangkan inal Supit sudah meraup hasil miliaran memilik lahan yang tak mau menyebutkan namanya hanya gigit jari.
Hingga berita ini diturunkan, Inal Supit belum berhasil dimintai keterangan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan redaksi melalui WhatsApp belum mendapat balasan.
Jika terbukti, pelaku PETI dapat dijerat `Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba` dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Miliar. Sementara untuk dugaan pencucian uang, pelaku dapat dijerat `UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU` dengan ancaman 20 tahun penjara.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi *Inal Supit* sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No 40 Tahun 1999.
Tim Redaksi



