Dibalikfakta.com-
TERNATE — Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RS alias AN (32) beserta ganja dengan berat bruto mencapai 194,6 gram yang ditemukan tersembunyi di dalam sepasang sepatu.
Pengungkapan kasus ini berlangsung di Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Senin (19/10/2026). Polisi kini masih mendalami perkara tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pemesanan maupun pengiriman barang terlarang itu.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman barang di wilayah Ternate Tengah. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku Utara melalui serangkaian pemantauan di lapangan.
Dari hasil pemantauan, petugas mendapati seorang pria keluar dari lokasi jasa pengiriman sambil membawa paket yang dicurigai berisi narkotika.
Pria tersebut diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek daring. Saat dimintai keterangan, ia mengaku mengambil paket atas pesanan seseorang. Ia juga menyebut telah empat kali mengantarkan paket ke lokasi yang sama.
Informasi tersebut menjadi petunjuk bagi polisi untuk menelusuri alamat pemesan hingga ke Kelurahan Salahudin.
Ganja Dipesan Lewat Instagram
Setelah melakukan penelusuran, petugas mengamankan RS alias AN untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, terlapor mengaku memesan ganja melalui media sosial Instagram dari seseorang yang berada di Medan, Sumatera Utara.
Transaksi tersebut disebut bernilai sekitar Rp1 juta. Paket yang diterima berisi ganja dengan berat bruto 194,6 gram, yang disembunyikan di dalam sepasang sepatu.
Temuan ini menjadi salah satu fokus penyelidikan polisi, terutama untuk mengungkap asal barang, jalur pengiriman, serta identitas pihak yang diduga memasok ganja tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Azhar Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan hingga penelusuran terhadap pihak yang diduga memesan paket.
Setelah diamankan, RS alias AN bersama barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine terhadap terlapor menunjukkan hasil positif. Meski demikian, proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi Telusuri Pihak Lain yang Terlibat
Polda Maluku Utara masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok ganja dari Medan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pemesanan dan pengiriman barang tersebut.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., menyampaikan bahwa informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika dapat memanfaatkan berbagai jalur distribusi, termasuk jasa pengiriman barang dan transaksi melalui media sosial.
Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan di balik pengiriman ganja seberat 194,6 gram .(SA/Team)
Dibalikfakta.com — Mengungkap Fakta, Menyajikan Berita.



