BITUNG, Dibalikfakta.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial FF alias FEN dalam penindakan terkait dugaan kepemilikan narkotika di kawasan Perumahan Puncak, Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Selasa (20/10/2026).
Dalam penindakan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WITA itu, petugas mengamankan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 0,9 gram. Sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut turut disita untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyimpanan dan kepemilikan narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasional Satresnarkoba Polres Bitung melalui serangkaian penyelidikan.
Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, S.H., M.H., selanjutnya mendatangi rumah pria yang dimaksud untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan pihak terkait.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi sabu. Selain itu, polisi turut mengamankan alat hisap sabu, plastik bening, sedotan, korek api gas, selotip pembungkus, serta dua unit telepon genggam.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana narkotika yang sedang ditangani.
ASAL-USUL DUGAAN SABU MASIH DIDALAMI
Perhatian penyidik tidak hanya tertuju pada barang yang ditemukan di lokasi. Polisi juga berupaya menelusuri dari mana narkotika yang diduga sabu tersebut berasal dan apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, FF diduga mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AIN. Namun, penelusuran terhadap orang yang disebutkan itu dilaporkan terkendala karena nomor kontaknya sudah tidak aktif.
Informasi tersebut masih harus didalami melalui proses penyidikan. Belum dapat dipastikan bagaimana hubungan pihak yang disebutkan dengan perkara ini maupun apakah ada keterlibatan pihak lain.
Penelusuran asal-usul barang menjadi salah satu aspek penting untuk membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh. Meski demikian, setiap dugaan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah dan prosedur hukum yang berlaku.
Usai penindakan, FF bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga merencanakan pemeriksaan urine, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, serta gelar perkara sesuai kebutuhan penanganan kasus.
Tahapan tersebut diperlukan untuk memperjelas fakta hukum, memastikan kandungan barang yang diamankan, dan menentukan langkah penanganan selanjutnya.
POLRES BITUNG TEKANKAN PROSES HUKUM PROFESIONAL
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dr. Jefri Duabay, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika di lingkungannya,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara cermat dan objektif dengan mengacu pada alat bukti serta hasil pemeriksaan yang sah.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau menarik kesimpulan sebelum proses hukum memberikan kejelasan. Prinsip tersebut penting untuk menjaga akurasi informasi sekaligus menghormati hak setiap pihak yang terkait dengan perkara.
PERAN MASYARAKAT DINILAI PENTING DALAM PENCEGAHAN NARKOBA
Upaya memberantas narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan aparat. Dukungan keluarga, pemerintah setempat, dan masyarakat juga dibutuhkan untuk mencegah penyalahgunaan serta melindungi generasi muda dari dampak buruk narkoba.
Penyalahgunaan narkotika dapat membawa konsekuensi serius terhadap kesehatan, kehidupan keluarga, produktivitas, dan keamanan lingkungan. Karena itu, kepedulian terhadap kondisi sekitar serta keberanian melaporkan dugaan aktivitas mencurigakan melalui saluran resmi menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan.
“Pencegahan narkoba bukan hanya tugas kepolisian. Peran keluarga dan masyarakat sangat penting untuk membangun lingkungan yang sehat, saling peduli, serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Mari bersama-sama menjaga Kota Bitung agar tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.
Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti informasi masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, disertai edukasi dan partisipasi publik.
Hingga informasi ini disusun, perkara dugaan kepemilikan narkotika di Aertembaga Dua masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Kepastian mengenai jenis barang, asal-usulnya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Media: Dibalikfakta.com
(SIT)



