HALMAHERA SELATAN, Dibalikfakta.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak yang dapat mengancam kelestarian ekosistem laut.
Terbaru, penyidik Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Maluku Utara menyerahkan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum kasus dugaan tindak pidana perikanan berupa penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.
Tersangka berinisial YI alias Ismail diserahkan bersama barang bukti kepada JPU Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II itu dilaksanakan pada Jumat (23/10/2026).
Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol Azhari Juanda, menjelaskan bahwa Tahap II dilakukan oleh personel penyidik Subdit Gakkum bersama pihak JPU sebagai bagian dari kelanjutan penanganan perkara.
“Personel Subdit Gakkum bersama JPU Kejati Malut melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejari Halsel terkait dugaan tindak pidana perikanan, yakni penangkapan ikan menggunakan bahan peledak,” ujar Azhari.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/09/IX/2026/SPKT/POLDA MALUT tertanggal 25 September 2026.
12 Bungkus Pupuk dan Dua Bom Ikan Diserahkan
Dalam proses penyerahan itu, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Barang bukti tersebut meliputi 12 bungkus pupuk calcium ammonium nitrate (CAN) merek CANTIK dengan berat masing-masing satu kilogram, dua buah bom ikan yang dikemas dalam botol kaca, serta satu buah ember berwarna putih.
Keberadaan barang bukti tersebut menjadi bagian dari materi perkara yang selanjutnya akan ditangani dalam proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan merupakan praktik yang berpotensi menimbulkan kerusakan serius terhadap lingkungan laut. Selain dapat membunuh ikan secara tidak terkendali, ledakan juga berisiko merusak terumbu karang dan habitat biota laut yang membutuhkan waktu panjang untuk pulih.
Kerusakan ekosistem tersebut bukan hanya berdampak pada keanekaragaman hayati, tetapi juga dapat mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan serta mata pencaharian masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada hasil laut.
Karena itu, penanganan dugaan tindak pidana perikanan dengan bahan peledak menjadi salah satu langkah penting dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan.
Perkara Berlanjut ke Tahap Penuntutan
Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan menandai berlanjutnya proses hukum dari tahap penyidikan menuju penuntutan. Selanjutnya, penanganan perkara akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Kombes Pol Azhari Juanda menegaskan bahwa penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan praktik penangkapan ikan dengan bahan peledak. Selanjutnya, perkara memasuki tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik perikanan yang merusak lingkungan, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap ekosistem laut di wilayah Maluku Utara.
Dengan berlanjutnya penanganan perkara tersebut, proses pembuktian selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme peradilan. Status tersangka dalam perkara ini tetap merupakan dugaan tindak pidana sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(SA/Red)



