MANADO – Dibalikfakta.com – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang menyeret PT Hakian Welem Rumansi (PT HWR) kembali mengalami perkembangan. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menetapkan seorang mantan Camat Ratatotok berinisial JR sebagai tersangka.
JR yang pernah menjabat sebagai Camat Ratatotok sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara periode 2009–2014, ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 2 November 2026.
Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejati Sulut setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen, keterangan ahli, serta barang bukti lainnya.
Dalam perkara ini, JR diduga memiliki keterkaitan dengan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 24/AJB/RTTK/III/2010 tertanggal 4 Maret 2010, bersama Elisabeth Laluyan alias Ci Gin.
AJB tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli tanah yang berada di kawasan Hutan Produksi (HP). Kawasan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Nomor 250/Kpts-II/1984 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Penyidik menduga penerbitan dokumen tersebut menimbulkan kesan seolah-olah telah terjadi transaksi jual beli atas tanah yang berada dalam kawasan hutan produksi, yang juga berkaitan dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau konsesi PT HWR.
Tak hanya itu, dalam pengembangan perkara, penyidik turut mengungkap dugaan penerimaan fasilitas berupa satu unit kendaraan Toyota Rush berwarna merah marun serta uang sebesar Rp30 juta.
Pemberian tersebut diduga merupakan fee sebesar satu persen dari nilai transaksi jual beli tanah yang disebut berasal dari Elisabeth Laluyan.
Dugaan rangkaian perbuatan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dan keterlibatan pihak lain dalam penerbitan dokumen pertanahan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Sebelumnya, perkara dugaan korupsi PT HWR telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado. Sejumlah pihak telah terseret dalam proses hukum, termasuk BDG selaku Direktur PT HWR dan BT, mantan Kepala Dinas ESDM Sulawesi Utara.
Sementara itu, HJ yang disebut sebagai Manajer Produksi PT HWR dan BT, sebagaimana diberitakan dalam informasi perkara, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Status masing-masing pihak tetap mengacu pada perkembangan dan keterangan resmi aparat penegak hukum.
Perkembangan terbaru ini menunjukkan bahwa penyidikan Kejati Sulut tidak hanya berfokus pada aktivitas pertambangan, tetapi juga menelusuri aspek administrasi pertanahan yang diduga memiliki hubungan dengan pemanfaatan kawasan hutan produksi.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik mengingat sektor pertambangan berkaitan erat dengan pengelolaan sumber daya alam, perlindungan aset negara, serta kepastian hukum dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Kejati Sulawesi Utara menyatakan pengembangan penyidikan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang telah diperoleh, dengan tetap mengedepankan proses penegakan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dihormati hak-haknya berdasarkan asas praduga tidak bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan proses peradilan.(SIT)



