BOLMONG – Dibalikfakta.com- Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret oknum Sangadi berinisial RT alias Ricky A. Temo, dari Desa Mekaruo, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kini menjadi sorotan publik.
Kasus yang dilaporkan sejak 3 Mei 2026 tersebut akhirnya memasuki babak baru setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih enam bulan. RT diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam proses hukum yang tengah berjalan. Perbuatan yang disangkakan kepada RT disebut memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Meski demikian, perhatian masyarakat kini tertuju pada langkah lanjutan aparat penegak hukum setelah tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 4 November 2026.
Berdasarkan informasi yang beredar, RT disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Direktorat PPA/PPO. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Terlebih, beredar informasi bahwa tersangka masih terlihat menjalankan aktivitas seperti biasa dan hingga kini belum dilakukan penahanan.
Situasi ini mendorong masyarakat meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk langkah yang akan ditempuh menyikapi ketidakhadiran tersangka dalam panggilan pemeriksaan.
Masyarakat berharap proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, melainkan terus berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Apresiasi juga disampaikan kepada jajaran Direktorat PPA/PPO atas penanganan perkara tersebut. Publik berharap seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Sejumlah elemen masyarakat, insan pers, LSM, dan organisasi kemasyarakatan menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Pengawalan tersebut dinilai penting agar proses penegakan hukum berjalan tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
Kini, masyarakat menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum terkait ketidakhadiran tersangka dan langkah berikutnya dalam penanganan perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai alasan ketidakhadiran RT serta tanggapan resmi pihak Direktorat PPA/PPO masih perlu dikonfirmasi. Ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait tetap terbuka.
Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Status tersangka bukanlah putusan bersalah, dan penentuan kesalahan seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.(SIT)



