MANADO, DIBALIKFAKTA.COM – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan barang bukti sekitar 750 liter di Kota Manado dipastikan masih berlanjut. Polresta Manado menegaskan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan hingga kini belum dihentikan.
Kepastian itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Erwin Kristanto, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, S.H., S.M., Sabtu (7/11/2026).
Penjelasan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai perkembangan penanganan perkara yang menyita perhatian masyarakat tersebut.
Menurut Kasat Reskrim, kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM jenis solar di wilayah Kota Manado.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan serangkaian tindakan hingga berhasil mengamankan sekitar 750 liter solar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait, melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, serta menyita barang bukti sesuai prosedur hukum.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para pihak sekaligus menelusuri asal-usul BBM yang diamankan. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana serta pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Penyidik Masih Lengkapi Berkas Perkara
Terkait belum diserahkannya berkas perkara kepada pihak Kejaksaan, Kompol Erwin menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan.
Penyidik saat ini tengah melengkapi persyaratan administrasi maupun materiil perkara sebelum dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.
Dengan demikian, belum diserahkannya berkas perkara ke Kejaksaan tidak serta-merta menunjukkan bahwa penanganan kasus tersebut terhenti.
Polresta Manado memastikan setiap tahapan penyidikan tetap dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Buka Ruang Pengawasan Publik
Di sisi lain, Polresta Manado menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan mengedepankan fakta serta alat bukti.
Kepolisian juga menyatakan menghormati fungsi kontrol media sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum.
Setiap perkembangan perkara yang dapat disampaikan kepada masyarakat nantinya akan diinformasikan secara terbuka dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan.
Masyarakat pun diimbau agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun penyimpangan distribusi BBM di wilayah Kota Manado.
Polresta Manado menegaskan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan solar sebanyak 750 liter tersebut tetap berlanjut hingga seluruh proses penanganannya dapat dituntaskan sesuai ketentuan hukum.(SIT)



