Tondano – Dibalikfakta. Com Sidang lanjutan perkara Perdata No. 380/Pdt.G/ 2022/PN.Tnn pada tanggal 17 Mei 2023 telah memasuki agenda sidang pemeriksaan saksi dari Tergugat. Yola Juversine Benu sebagai tergugat menhadirkan 2 orang saksi di persidangan yaitu DANIEL KALALO dan HARIANTO DENGO. Keterangan 2 orang saksi ini justru memberikan keuntungan untuk pihak penggugat karena melalui keterangan mereka
semakin mempertegas akan kejanggalan-kejanggalan atas sertifikat hak milik no. 131 tahun 2013 Talete satu milik Tergugat yang cacat administrasi. Dimana sebelumnya telah terungkap kalau sertifikat tersebut merupakan penggabungan atas dua AJB yaitu AJB no. 122 tahun 2009 dengan penjual saksi DANIEL KALALO dan AJB no. 123 tahun 2009 dengan penjual PIET WELAN.
Adapun kesaksian dari DANIEL KALALO diantaranya adalah tanah milik saksi yang ia jual kepada tergugat batas-batasnya tidak ada yang berbatasan langsung dengan tanah milik PIET WELAN, masih ada antara satu kebun. Saksi tahu jelas letak lokasi kebun dari PIET WELAN karena saksi hadir saat pengukuran tanah dari PIET WELAN karena kebun saksi dan kebun PIET WELAN diukur pada hari yang sama karena diajukan permohonan pengukuran secara bersama-sama pada tahun 2009 dan dijual kepada tergugat. Kehadiran saksi saat pengukuran bukan sebagai pemilik lahan yang berbatasan karena posisi tanah saksi dengan tanah milik PIET WELAN masih ada antara satu kebun. Berdasarkan kesaksian dari saksi DANIEL KALALO nampak jelas kejanggalan atas sertifikat hak milik no. 131 tahun 2013 Talete Satu milik tergugat karena mana mungkin 2 AJB yang tanahnya tidak berbatasan langsung, dapat digabungkan menjadi satu kesatuan yang utuh dalam satu sertifikat dengan gambar yang sudah menjadi satu hamparan yang utuh sebagaimana gambar dalam sertifikat hak milik no. 131 tahun 2013 Talete Satu. Saksi juga menerangkan kalau benar batas sebelah utara dari tanahnya yang telah ia jual kepada tergugat adalah wilayah KAKASKASE II. Sementara telah terungkap di sidang pemeriksaan setempat/sidang lokasi di objek sengketa, batas sebelah utara dari objek sengketa adalah wilayah KAKASKASEN dan bukan KAKASKASEN II berbeda dengan batas tanah milik saksi dan jarak antara objek sengketa dengan KAKASKASE II sangat jauh karena harus melewati dua kelurahan yaitu kelurahan KAKASKASEN dan KAKASKASEN III. Hal ini dapat membuktikan kalau objek sengketa milik Penggugat berbeda lokasi dengan tanah milik saksi yang telah ia jual kepada tergugat. Apalagi jika dihubungkan dengan warkah tanah yang telah diperlihatkan oleh Turut Tergugat I/ BPN saat sidang mediasi di depan para pihak juga hakim mediator kalau ada warkah tanah tentang letak/lokasi dari objek tanah sertipikai no. 131 tahun 2013 yang ada di tiga lokasi yang berbeda yaitu TALETE SATU, KAKASKASEN I, dan RURUKAN SATU namun anehnya mengklaim tanah milik penggugat yang lokasinya ada di TALETE DUA sebagai milik tergugat hal ini membuktikan tanah milik penggugat yang saat ini menjadi objek sengketa dan tanah milik tergugat berbeda lokasi atau paling tidak dapat membuktikan kalau sertifikat hak milik no. 131 tahun 2013 Talete Satu milik Tergugat CACAT ADMINISTRASI.
Sehingga kesaksian dari saksi HARIANTO DENGO yang merupakan ketua tim pengukur atas diterbitkannya sertifikat hak milik no. 131 tahun 2013 Talete Satu diantaranya adalah 2 AJB yang batas tanahnya tidak berbatasan langsung tidak dapat dijadikan satu sertifikat. Namun saat ditanyakan mengenai penggabungan dua AJB yang tidak berbatasan langsung sebagai mana AJB no. 122 tahun 2009 dan AJB no. 123 tahun 2009 yang telah digabungkan menjadi satu sertifikat menjadi sertifikat hak milik no.131 tahun 2013 Talete Satu, saksi jadi kebingungan untuk menjawab namun mengakui kalau saat melakukan pengukuran ada membawa dasar pendukung milik tergugat sebagai pemohon untuk melaksankan pengukuran berupa surat ukur dan juga gambar dari desa yang mana berkas-berkas tersebut saat ini sudah menjadi warkah tanah dan saat majelis hakim memperlihatkan warkah
Tanah tersebut, saksi mengakui warkah tersebut yang saksi bawah saat melakukan pengukuran.
Saat melakukan pengukuran pemilik dalam hal ini tergugat yang menunjuk batas batas tanah dan saksi tidak konfirmasi kepihak pemilik batas karena yang hadir hanyalah tim pengukur dari BPN pemilik tanah selaku pemohon, aparat kelurahan yaitu pala tampah hadir Lurah.
Bahwa saat sesudah ada di Kantor BPN untuk menuangkan hasil pengukuran di lokasi, saksi menyadari kalau 2 gambar tanah dari desa sebagai dasar dari pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tidak sesuai dengan hasil pengukuran mau pun gambar yang di tuangkan oleh saksi dalam bentuk sketsa, dengan yang di terbitkan oleh pihak Kelurahan Talete satu.
Namun walau pun saksi telah menyadari adanya perbedaan tersebut saksi tidak mengkonvirmasi kepihak Kelurahan dan hanya menanyakan kepemilik/tergugat mengenai ketidak sesuaian data tersebut dan di jawab oleh pemilik bahwa memang demikian keadaannya sehingga diterbitkanlah sertifikat hak milik no 131 tahun 2013 Talete satu
Saat di tanyakan juga kepada saksi tentang ketidak sesuaian data yang menyebutkan adanya perberbedaan data administrasi di hubungkan dengan data di lapangan di mana tertulis objek tanah sertifikat ada yang tertulis lokasinya di Kakaskasen satu, Rurukan satu, dan Talete satu saksi menjawab itu urusan dari bagian administrasi dari BPN karena sebagaimana pengamatan saksi saat melakukan pengukuran, objek tanah dari yang saksi ukur adalah hutan belantara dan bukan tanah pekarangan. 19/05/2023
( Stefanus )