MANADO, dibalikfakta.com – Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado Jl. Prof. Dr. Mr. S.E. Koesoemah Atmadja, Kima Atas, Kec. Mapanget Kota Manado telah dilaksanakan sidang pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan Kerjasama dan Pengelolaan asset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado Tahun 2005 – 2007 atas nama terdakwa Dr. Ir. HANNY HERLING CHRISTIAN RORING, M.Si., MM, Drs. JAN WAWO, BE, dan Drs. FERRO JOHANIS TAROREH;
Tuntutan pidana yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum PINGKAN WULAN ILIANA GERUNGAN, S.H. MH. dan EVANS E. SINULINGGA, SE, SH, MH terhadap 3 (tiga) terdakwa tersebut adalah sebagai berikut :
• Terdakwa Dr. Ir. HANNY HERLING CHRISTIAN RORING, M.Si., MM selaku Direktur Utama PDAM Kota Manado Periode 2005 – 2006 dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat 1 KUHP, dan terhadap terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, serta pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, dan dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah);
• Terdakwa Drs. JAN WAWO, BE selaku Badan Pengawas PDAM Kota Manado Periode 2005-2006 dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat 1 KUHP, dan terhadap terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, serta pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, dan dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah);
• Terdakwa Drs. FERRO JOHANIS TAROREH selaku Ketua DPRD Kota Manado periode 2005-2009 dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat 1 KUHP, dan terhadap terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, serta pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, dan dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan Kerjasama dan Pengelolaan asset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado Tahun 2005 – 2007 yang merugikan keuangan Negara sebesar €936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan sebesar Rp55.964.456.755,00 (lima puluh lima miliar sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah) tersebut terdakwa Dr. Ir. HANNY HERLING CHRISTIAN RORING, M.Si., MM, Drs. JAN WAWO, BE, dan Drs. FERRO JOHANIS TAROREH didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan saksi JOKO TRIO SUROSO Direktur PT. INOWA KONSULT) yang masing-masing perkaranya diajukan secara terpisah,
Bahwa dalam persidangan lain perkara atas nama terdakwa JOKO TRIO SUROSO pada hari Senin tanggal 16 Juni 2023 baru selesai tahap Pembacaan Eksepsi atas Surat Dakwaan;
Bahwa setelah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado menunda persidangan perkara terdakwa atas nama terdakwa Dr. Ir. HANNY HERLING CHRISTIAN RORING, M.Si., MM, Drs. JAN WAWO, BE, dan Drs. FERRO JOHANIS TAROREH sampai dengan hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa;
Bahwa selama persidangan mulai pukul 19.00 WITA sampai pukul 21.00 WITA dihadiri keluarga terdakwa, wartawan serta Mahasiswa Pemerhati / Pemantau Persidangan, secara umum berlangsung dalam situasi kondusif, tertib, aman dan lancar.
(Isnu)



