Minahasa Utara – Dibalikfakta. Com Sadis benar, khasus pembunuhan di desa Talawaan, Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara ( SULUT ) pasalnya korban sudah tidak berdaya karena aniaya terlebih dahulu sebelum di bunuh. Rekonstruksi pembunuhan yang berlangsung di Polres Minahasa Utara yang di gelar hari ini, dan berjalan lancar sebab kemarin sempat ricuh, karena keluarga korban menyerang pelaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, penganiayaan dan pembunuhan terjadi di Desa Talawaan Minahasa Utara (Minut) pada Rabu (28-06-23) sekitar pukul 23.45 WITA yang mengakibatkan seorang remaja asal Buha Kecamatan Mapanget menjadi korban yakni Matthew Panelewen (17).
Korban yang merupakan pelajar di SMA Negeri 8 Manado ini meregang nyawa di Rumah Sakit, Kamis (29/06/23).
Berdasarkan keterangan dari para saksi yang diberitakan media sebelumnya, korban diduga dianiaya dan di tikam menggunakan pisau badik oleh tersangka Tio Pondaag (TP) dan kemudian dianiaya oleh Ridel Latumahina (RL).
Diduga penganiayaan dan penikaman ini sudah direncanakan oleh para tersangka karena sudah membawa Sajam berjenis pisau badik.
Kedua tersangka pun langsung diamankan oleh Polsek Dimembe pada kamis (29-06-23) dan kemudian di limpahkan ke Unit PPA Polres Minahasa Utara dengan alasan para tersangka masih berstatus anak dibawah umur.
Adapun proses rekonstruksi sebelumnya kemarin Rabu siang, (05-07-23) terpaksa ditunda karena adanya kericuhan yang terjadi di halaman Polres Minahasa Utara terpaksa dihentikan dengan alasan pihak keluarga korban yaitu kakak korban terpancing emosi dengan lemparan senyuman dari kedua tersangka ke kakak korban sehingga situasi rekonstruksi tidak dapat di lanjutkan.
KBO Reskrim Ipda Melky Ponto yang di dampingi Kasi Humas Polres Minahasa Utara Evan mengatakan tujuan reka ulang atau rekonstruksi kasus ini untuk mengingatkan kembali dari sebelum kejadian sampai sesudah kejadian pembunuhan yang terjadi di desa Talawaan Kabupaten Minahasa Utara dan memeriksa kembali para saksi dan kedua tersangka dan dari hasil reka ulang terdapat 35 adegan dimana dalam adegan tersangka melakukan penganiayaan dan disaat korban jatuh salah satu tersangka menikam korban satu kali di bagian pinggang sebelah kanan korban,
Untuk pasal dikenakan pasal berlapis KUHP 338 dan undang undang darurat mengenai senjata tajam dengan tuntutan kurang lebih 15 tahun penjara dan untuk motif masih dalam pendalaman tim penyidik Polres Minahasa Utara. Ucap Ipda Melky Ponto.
06/07/2023 ( Stefanus )



