Jakarta, 5Juli 2023 – Pada halaman 2 siaran pers Direktorat Jenderal Pajak Nomor SP-23/2023 tentang Jenis dan batasan Natura/Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPH terdapat poin-poin antara lain sebagai berikut : 7.Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda,power boating,terbang layang,dan otomotif maksimal Rp 1,5 juta per bulan.”9.Fasilitas Kendaraan bukan objek Pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp.100 juta per bulan.”7 Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda,power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp 1,5 juta per bulan.”9.Fasilitas kendaraan bukan objek Pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp.100 juta per bulan.
“Sehingga selengkapnya siaran pers yang benar adalah sbb :
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk Natura/atau Kenikmatan kini dapat dibiayakan oleh pemberi kerja.”Biaya penggantian atau imbalan tersebut sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3 M).
Sebaliknya, bagi penerima Natura dan/atau Kenikmatan, hal tersebut merupakan objek Pajak penghasilan (PPh). Pengaturan ini mendorong perusahaan/pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya pengaturan ini juga memberikan kesetaraan perlakuan sehingga pengenaan PPh atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan tersebut baik dalam uang atau selain uang.
Namun demikian, Direktur Penyuluhan,Pelayanan,dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menegaskan bahwa penerapan pajak Natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan.”Sehingga, Natura dan/atau Kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan,”terangnya.
Batasan nilai tersebut telah
mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (OECD),Survei Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU)Kemenkeu),Sport.(jack ml).



