Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Santoso, Dinas Kesehatan Kota Manado, Pemerintah Kota Manado yang mewakili serta LSM dan undangan lainnya hadir menyaksikan secara langsung pemusnahan barang bukti di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Manado.
(Selasa 18/7/2023).
Kejaksaan negeri Manado rincian 80 perkara senjata tajam jenis badik 33 dari 31 perkara.,” Obat keras jenis Trihexypenidyl sebanyak 24.986 butir dari 26 perkara.,”Obat keras jenis Alprazolam sebanyak 204 butir dari 3 perkara.,”Obat keras jenis Atarax sebanyak 10 butir dari 1 perkara.,”Narkotika jenis Shabu-shabu sebanyak 23,76 gram dari 12 perkara.,”Narkotika jenis ganja sebanyak 434.39 gram dari 5 perkara.,”Handphone berbagai merek sebanyak 27 buah dari 25 perkara.,”2.400 bungkus isi 12 batang rokok merek gudang baru 1 perkara.,”Minuman Captikus sebanyak 2.452 botol dari 3 perkara.,”Celana jeans sebanyak dua buah dari 1 perkara.,”pedet kaca sebanyak 5 buah dari 5 perkara.,”Botol bong sebanyak 5 buah dari 5 perkara.,”Pembungkus rokok sebanyak 5 buah dari 4 perkara.,”Tas sebanyak 5 buah dari 5 perkara.,”Plastik bening sebanyak 6 dari 6 perkara.,”Korek api sebanyak 4 dari 3 perkara.,”Kaos sebanyak 3 dari 3 perkara.,”Resi sebanyak 3 dari 3 perkara.,”Kardus pengiriman sebanyak 20 dari 20 perkara.
WAGIYO. S. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Manado dihadapan para media menjelaskan bahwa dalam Pemusnahan barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini, Selasa 18/7/2023.
Sebagian besar Perkara atau tindak Pidana yang terjadi di Kota Manado terutama penggunaan Obat-obatan tanpa ijin dan banyak sekali Obat keras yang beredar bahkan puluhan ribu.”kata Wagiyo Kejari Manado.
Lanjut ada juga peredaran Narkotika baik Ganja maupun Shabu-shabu dan juga banyaknya penggunaan senjata tajam dan kita harus pahami membawa senjata tajam merupakan Tindak Pidana dan selama ini Pasal sangkaannya Pasal 351 saya tentunya dalam rangka penegakan hukum untuk mendorong Penyidik penegak hukum Polri bahwa orang-orang yang membawa senjata tajam tersebut kemudian digunakan sebaiknya pasal yang disangkakan pasal komulatif dan tidak salah pasal yang digunakan selama ini Pasal penganiayaan tetapi pada saat orang tersebut membawa senjata tajam ke mana-mana itu juga suda salah dan kalau penganiayaan ancamannya 2 tahun 8 bulan mengakibatkan luka, serta orang yang membawa senjata tajam ancamannya 10 tahun dan juga penegakan hukum kedepannya kita harus terapkan pasal yang Komulatif,agar ada efek jerah”tutup Wagiyo Kejari Manado.
(jack ml).



