MANADO, dibalikfakta.com – Rapat Paripurna Penjelasan Walikota Manado Tentang KUA PPAS APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2024, di ruang Paripurna DPRD Kota Manado, Senin 7 Agustus 2023
Anggota DPRD Kota Manado Dapil Pal dua – Tikala Yanti Kumendong, yang di bilang sangat terbuka apa yang menjadi tolok ukur di tengah – tengah masyarakat sebagai penyambung aspirasi tentunya menjadi bagian rasa kepeduliannya terhadap masyarakat Kota Manado.
Hal ini Yanti Kumendong merasa perlu untuk menyampaikan beberapa poin aspirasi ini lewat Rapat Paripurna. Adapun poin – poin tersebut menyoalkan tentang upaya – upaya kinerja Pemerintah yang selama ini kurang relevan dan terbilang belum sepenuhnya terpenuhi masih ada yang perlu di benahi. Hal yang pertama,
“Kami sangat menghargai kebijakan pemerintah Kota Manado, dibawah kepemimpinan Anderi Angouw dan Richard Sualang dalam penyaluran dana duka terhadap masyarakat. namun harus perlu di ketahui bahwa masih banyak masyarakat yang menanti transparansi apa yang menjadi kebijakan dari Walikota Manado selaku pemerintah.ucap Yanti Kumendong.
Di sisi lain menurut yanti Kumendong, dengan di keluarkannya Peraturan Walikota (Perwal) pada 12 Juni.2023 bahwa penerima santunan dana duka tidak di batasi oleh masyarkat yang terdaftar di DTKS dengan adanya aturan atau perwal pada 12 Juni 2023 maka penerima santunan dana duka ini berlaku untuk masyarakat yang di kategorikan miskin, sangat miskin, dan kurang mampu dan ini menandakan kategori bertambah lagi, ujar Yanti Kumendong.
.Poin kedua, menurut Kumendong yakni data sensus Manadohub, masih banyak masyarakat yang belum tersensus dan ini kendala bagi pemerima manfaat bagi keluarga yang kurang mampu. Untuk itu dimintakan penegasan dari Pak Walikota Manado tentang kinerja ketua – ketua lingkungan dalam hal ini sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah paling bawa yang notabenenya yang banyak pengeluhan di masyarakat mereka belum di data dalam sensus Manadohub
“Sangat di sayangkan manfaat kebijakan – kebijakan yang sudah di keluarkan oleh Pemerintah Kota Manado tidak di indahkan oleh Ketua – Ketua Lingkungan ini menjadi perhatian terhadap Pemerintah Kecamatan dan di tingkat Kelurahan”, terang Yanti Kumendong
Poin ke tiga yanti Kumendong menyoalkan tentang kekerasan sexsual terhadap anak, yang mana kekuatan perlindungan terhadap anak dapat di perhatikan kembali
Dan poin ke empat yang saat ini susahnya masyarakat untuk mendapatkan Gas LPG 3 Kg kiranya ini dapat menjadi perhatian dari pemerintah untuk menertibkan kembali agen – agen penyalur Gas LPG 3 Kg. Dan ini semua menginginkan impian aspirasi masyarakat dapat tersentuh dengan baik, cepat, dan tepat, guna terciptanya masyarakat yang sejahtera dan Kota Manado lebih maju. Tutup Yanti Kumendong. (Isnu)



