• Politik
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Kabar Indonesia
  • Daerah
  • Global
  • Nasional

Suscribe Untuk Mendapatkan Berita Terbaru

Masukan Email anda untuk mendapatkan Informasi Terbaru Dari Kami GRATIS

Facebook Twitter Instagram
Trending
  • Oknum Anggota DPRD Boltim RS Diduga Terlibat PETI dan Pencucian Uang: LSM BAKKIN Siap Laporkan Ke Bareskrim Polri
  • Jembatan Biontong Ditutup Total 11 Jam, BPJN Sulut Minta Pengguna Jalan Atur Ulang Perjalanan
  • PETI Ihis Belang Terus Beroperasi, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat dan Nasib Penegakan Hukum
  • PETI Garini Diduga Beroperasi Lagi, Alat Berat Kembali Menggila di Hutan Negara, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
  • Buron Hanya Hitungan Jam! Pelaku Penganiayaan Berdarah di Tambang Tatelu Dibekuk Polisi
  • Kepsek SMK 6 Bitung Terseret Dugaan Korupsi, LSM KNM Desak Gubernur Copot Kepsek AA
  • KAJATI SULUT DIMINTA PERIKSA SELURUH PIHAK YANG HADIR DALAM PERTEMUAN PENYALURAN BANTUAN GUNUNG RUANG
  • Personel Reskrim Polres Mitra Ikuti Lomba Cerdas Cermat KUHP, Tingkatkan Profesionalisme Penegakan Hukum
Facebook Twitter Instagram Pinterest Vimeo
DibalikfaktaDibalikfakta
  • Politik

    Penyelundupan Sianida  Jalur Filipina ke Kepulauan Sangihe, Minta Pemerintah Pusat dan Kapolri Seriusi Ungkap Para Pelaku

    20 Mei 2026

    Sehan Ambaru SH Pertanyakan WNA Mengaku Memiliki Tanah Diduga dijadikan Lahan Tambang Ilegal di Wilayah Ratatotok

    13 Mei 2026

    YSK Resmi Tunjuk Heronimus Makainas Jadi Plt Bupati Sitaro, Putra Daerah dengan Jejak Politik Luar Yang biasa

    11 Mei 2026

    Diduga Tambang Emas ilegal dan Penimbunan Solar Berubsidi Milik Icat Koyongian diLindungi

    20 April 2026

    Wakil Ketua Mona Kloer Serap Aspirasi di Lapas Tuminting

    30 November 2024
  • Masyarakat,sosial, budaya

    Oknum Anggota DPRD Boltim RS Diduga Terlibat PETI dan Pencucian Uang: LSM BAKKIN Siap Laporkan Ke Bareskrim Polri

    22 Juni 2026

    PETI Ihis Belang Terus Beroperasi, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat dan Nasib Penegakan Hukum

    22 Juni 2026

    Kepsek SMK 6 Bitung Terseret Dugaan Korupsi, LSM KNM Desak Gubernur Copot Kepsek AA

    21 Juni 2026

    KAJATI SULUT DIMINTA PERIKSA SELURUH PIHAK YANG HADIR DALAM PERTEMUAN PENYALURAN BANTUAN GUNUNG RUANG

    19 Juni 2026

    Selamat Atas Terpilihnya Hukum Tua Desa Pineleng Dua Minahasa Bapak Nicolaus Tangapo Siap Emban Amanah Masyarakat

    17 Juni 2026
  • Kabar Indonesia

    Oknum Anggota DPRD Boltim RS Diduga Terlibat PETI dan Pencucian Uang: LSM BAKKIN Siap Laporkan Ke Bareskrim Polri

    22 Juni 2026

    Kepsek SMK 6 Bitung Terseret Dugaan Korupsi, LSM KNM Desak Gubernur Copot Kepsek AA

    21 Juni 2026

    KAJATI SULUT DIMINTA PERIKSA SELURUH PIHAK YANG HADIR DALAM PERTEMUAN PENYALURAN BANTUAN GUNUNG RUANG

    19 Juni 2026

    Apresiasi Kajati Sulut Kasus Gunung Ruang, Sekjend KNM Desak Segera Tetapakan Tersangka HM

    19 Juni 2026

    Selamat Atas Terpilihnya Hukum Tua Desa Pineleng Dua Minahasa Bapak Nicolaus Tangapo Siap Emban Amanah Masyarakat

    17 Juni 2026
  • Daerah
  • Global
  • Nasional
DibalikfaktaDibalikfakta
Hukum -Kriminal

Buntut dugaan PT MSM,TTN meyerobot tanah Neltje Loloh, disomasi Penghiburan Balderas SH,M.H

AgusBy Agus9 November 2023Updated:9 November 2023Tidak ada komentar7 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sulawesi Utara – dibalikfakta.Com – Pengacara Kondang Penghiburan Balderas SH,M.H Selaku Tim Kuasa Hukum dari –dan oleh karena itu bertindak atas nama dan untuk kepentingan– Klien kami: NELTJE LOLOH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Oktober 2023 (foto kopi terlampir), maka dengan ini kami hendak mengajukan Himbauan dan somasi sebagai berikut:

Bahwa orang tua dari Klien kami memiliki bidang tanah, yang terletak di Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara, dengan alas hak, yaitu:

Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 135/Pinasungkulan, Surat Ukur No. 6665/1982 tanggal 31 Desember 1982 dengan luas 101.400 m², atas nama HERMAN LOLOH (foto kopi terlampir); dan
Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 136/Pinasungkulan, Surat Ukur No. 6664/1982 tanggal 31 Desember 1982 dengan luas 100.000 m², atas nama HERMAN LOLOH (foto kopi terlampir).

Bahwa 2 (dua) bidang tanah hak milik tersebut di atas, dimanfaatkan oleh Klien kami bersama keluarganya sebagai lahan pertanian dan perkebunan tanaman kelapa dan pohon enau (seho) yang memberikan hasil secara ekonomi kepada Klien kami dan keluarganya, dan juga kepada warga setempat yang dipercaya untuk menjaga dan menggarap 2 (dua) bidang tanah hak milik tersebut di atas.

Bahwa sampai saat ini Klien kami bersama keluarganya tidak pernah mengalihkan dalam bentuk apapun terhadap 2 (dua) bidang tanah hak milik tersebut di atas kepada pihak manapun, termasuk kepada PT MSM dan atau PT TTN;

Bahwa akan tetapi ternyata secara tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Klien kami dan keluarganya, PT MSM dan atau PT TTN telah mulai melakukan kegiatan usaha pertambangan di atas 2 (dua) bidang tanah hak milik tersebut pada butir 1 di atas, antara lain dengan melakukan pembakaran tanaman yang mengakibatkan seluruh tanaman kelapa dan pohon enau (seho) beserta pohon produktif lainnya yang tertanam di atas 2 (dua) bidang tanah hak milik tersebut menjadi rusak.

Bahwa di samping itu, karyawan PT MSM dan atau PT TTN secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan perubahan fungsi atas 2 (dua) bidang tanah hak milik dari lahan pertanian menjadi lahan tambang, secara tanpa hak melakukan pemetaan lahan, juga telah menghilangkan patok-patok yang menjadi penanda batas tanah, membangun menara/tower tanpa izin, melakukan pembongkaran lahan menjadi jalan produksi untuk kepentingan PT MSM dan atau PT TTN, dan mengoperasikan kendaraan-kendaraan serta alat-alat berat untuk proyek tambang di atas 2 (dua) bidang tanah hak milik Klien kami, tanpa seizin dan persetujuan dari Klien kami dan keluarganya.

Bahwa sampai dengan saat ini, Klien kami dan keluarganya tidak pernah menerima pemberitahuan dari PT MSM dan atau PT TTN, jika obyek hak atas tanah milik Klien kami menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari PT MSM dan atau PT TTN, dan tidak pernah memberi persetujuan kepada PT MSM dan atau PT TTN sebagai Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Eksplorasi maupun melakukan tahapan produksi usaha pertambangan di obyek hak atas tanah milik Klien kami;

Bahwa dampak yang ditimbulkan secara langsung maupun tidak langsung atas semua usaha atau kegiatan atau pembakaran tanaman dan pohon-pohon, pengrusakan lahan dan perubahan fungsi lahan pertanian pangan, menjadi wilayah usaha pertambangan oleh PT MSM dan atau PT TTN, mengakibatkan kerugian materiil maupun imateriil bagi Klien kami dan keluarganya, berupa:

Kehilangan keuntungan dalam usaha pemanfaatan tanaman kelapa dan pohon enau (seho) di atas hamparan hak atas 2 (dua) bidang tanah hak milik tersebut pada butir 1 di atas, yang apabila disamakan sebagai kerugian materiil adalah sebesar Rp.200.250.000,00 (dua ratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kali 3x panen dalam setahun menjadi Rp.600.750.000,00 (enam ratus juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

Kerugian alih fungsi lahan, pembakaran, perusakan lahan, pembuatan jalan proyek di obyek hak atas tanah milik Klien kami oleh PT MSM dan atau PT TTN sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
Kerugian imateriil sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sebagai kerugian yang timbul akibat tertekannya Klien kami atas kehilangan manfaat dan perilaku PT MSM dan atau PT TTN yang tanpa izin dan tanpa

pemberitahuan, secara sewenang-wenang dan melawan hukum menguasai 2 (dua) bidang tanah hak milik yang seolah-olah tanah tersebut adalah aset PT MSM dan atau PT TTN dan mengabaikan keberadaan Klien kami dan keluarganya sebagai pemegang hak milik yang sah atas 2 (dua) bidang tanah tersebut.

Bahwa hak milik atas tanah, dijamin dan dilindungi oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal mana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyatakan bahwa Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.

Bahwa menurut hukum PT MSM dan atau PT TTN walupun memiliki izin usaha eksplorasi, tetapi dalam melaksanakan eksplorasi di atas tanah milik pihak lain itu terlebih dahulu wajib mendapatkan persetujuan dari Klien kami selaku pemegang hak atas tanah.

Selanjutnya apabila PT MSM dan atau PT TTN akan melakukan kegiatan operasi/produksi, maka PT MSM dan atau PT TTN wajib menyelesaikan peralihan hak atas tanah dari pemegang hak sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 135

dan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Bahwa karena semua usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh PT MSM dan atau PT TTN di atas hak atas tanah milik Klien kami, telah menimbulkan kerugian sebagaimana telah dirinci pada poin 7 di atas kepada Klien kami, maka menurut hukum, PT MSM dan atau PT TTN wajib bertanggungjawab secara hukum atas kerugian yang telah dialami oleh Klien kami. Oleh karena itu, dengan ini kami memberikan himbauan dan somasi kepada Direksi PT MSM dan atau Direksi PT TTN, yaitu:

Membayar ganti rugi kepada Klien kami atas seluruh akibat yang ditimbulkan oleh usaha atau kegiatan PT MSM dan atau PT TTN di atas 2 (dua) bidang tanah hak milik tersebut pada butir 1 di atas, sebagaimana telah dirinci pada poin 7 tersebut di atas;

Menghentikan seluruh usaha atau kegiatan apapun jenisnya di atas 2 (dua) bidang tanah hak milik tersebut pada butir 1 di atas.
Mengeluarkan seluruh alat berat, mesin-mesin baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, dan kendaraan-kendaraan proyek yang ditempatkan di lokasi tanah milik Klien kami;

Membongkar menara/tower dan memulihkan fungsi lahan/tanah sebagai lahan pertanian pangan dan bukan sebagai wilayah pertambangan;

Untuk itu kami memberikan waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya himbauan dan somasi ini untuk menghentikan seluruh kegiatan atau aktivitas perusahaan di atas tanah milik Klien kami, dan 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal surat ini diterima untuk melakukan pengosongan lokasi tanah milik Klien kami.

Bahwa apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan tersebut di atas, seluruh tuntutan dimaksud tidak dilaksanakan atau diselesaikan, maka dengan amat menyesal, kami akan segera menempuh/menjalankan segala upaya hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain dengan memperkarakan perbuatan-perbuatan yang telah dikemukakan di atas, yaitu:

Mengajukan laporan kepada Bareskrim Mabes Polri atas dugaan beberapa tindak pidana antara lain sebagai berikut:
tindak pidana lingkungan hidup (Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja jo. UU No. 6 Tahun 2023);

tindak pidana pengrusakan (Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP);
tindak pidana di bidang pertambangan (UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020);
tindak pidana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (UU No.41 Tahun 2009 Pasal 72 Jo Pasal 74);

tindak pidana dibidang Penataan Ruang (UU No.26 Tahun 2007 Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) Jo.Pasal 74;
tindak pidana penggelapan hak atas tanah (Pasal 385 KUHP);

Perda Kota Bitung No. 11 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bitung Tahun 2013-2033 (Pasal 108);

Mengajukan gugatan TUN melalui Pengadilan TUN setempat untuk membatalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Eksplorasi yang dipegang oleh PT MSM dan atau PT TTN yang melingkupi wilayah 2 (dua) bidang tanah hak milik tersebut pada butir 1 di atas, karena IUP telah disalahgunakan dengan cara yang tidak sesuai dengan UU;

Mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri setempat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT MSM dan atau PT TTN di atas 2 (dua) bidang tanah hak milik tersebut pada butir 1 di atas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 jo. Pasal 1367 KUHPerdata.

Demikian himbauan dan somasi ini disampaikan, atas perhatiannya yang baik terlebih dahulu disampaikan terima kasih.

Hormat kami,
Tim Kuasa Hukum:

PENGHIBURAN BALDERAS, S.H., M.H.

Dr.GRUBER T UGHUDE,S.H,.M.H,

HUISJE H. RORI, S.H.

Tembusan:
Yth. Walikota Bitung di Bitung
Yth. Kapolres Kota Bitung di Bitung
Yth. Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung di Bitung

Yth. Camat Ranowulu d.a. Girian Indah, Kec. Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara
Yth. Kepala Kelurahan Pinasungkulan di Pinasungkulan
09/11/2023
( Stefanus )

Post Views: 7,189
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDiduga tidak berizin, perusahan provider Iforte di Manado perlu tertibkan
Next Article “Setiap orang memiliki cara berbeda menuju tujuan” sah WL miliki tanah Talete 2
Agus
  • Website

Related Posts

Daerah

Oknum Anggota DPRD Boltim RS Diduga Terlibat PETI dan Pencucian Uang: LSM BAKKIN Siap Laporkan Ke Bareskrim Polri

22 Juni 2026
Daerah

PETI Ihis Belang Terus Beroperasi, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat dan Nasib Penegakan Hukum

22 Juni 2026
Daerah

PETI Garini Diduga Beroperasi Lagi, Alat Berat Kembali Menggila di Hutan Negara, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

22 Juni 2026
Berita Terbaru
  • Oknum Anggota DPRD Boltim RS Diduga Terlibat PETI dan Pencucian Uang: LSM BAKKIN Siap Laporkan Ke Bareskrim Polri 22 Juni 2026
  • Jembatan Biontong Ditutup Total 11 Jam, BPJN Sulut Minta Pengguna Jalan Atur Ulang Perjalanan 22 Juni 2026
  • PETI Ihis Belang Terus Beroperasi, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat dan Nasib Penegakan Hukum 22 Juni 2026
  • PETI Garini Diduga Beroperasi Lagi, Alat Berat Kembali Menggila di Hutan Negara, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat 22 Juni 2026
  • Buron Hanya Hitungan Jam! Pelaku Penganiayaan Berdarah di Tambang Tatelu Dibekuk Polisi 22 Juni 2026
  • Kepsek SMK 6 Bitung Terseret Dugaan Korupsi, LSM KNM Desak Gubernur Copot Kepsek AA 21 Juni 2026
  • KAJATI SULUT DIMINTA PERIKSA SELURUH PIHAK YANG HADIR DALAM PERTEMUAN PENYALURAN BANTUAN GUNUNG RUANG 19 Juni 2026
  • Personel Reskrim Polres Mitra Ikuti Lomba Cerdas Cermat KUHP, Tingkatkan Profesionalisme Penegakan Hukum 19 Juni 2026
  • Aksi Brutal di Jalan 17 Agustus Manado: Kaca Mobil PNS Dihantam, Polisi Telusuri Motif Pelaku yang Ditangkap Kilat. 19 Juni 2026
Kategori
  • Bolmong Raya
  • Daerah
  • Global
  • Hukum -Kriminal
  • Kabar Indonesia
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Nasional
  • Politik
  • TNI – POLRI
Kabar Indonesia
Daerah

Oknum Anggota DPRD Boltim RS Diduga Terlibat PETI dan Pencucian Uang: LSM BAKKIN Siap Laporkan Ke Bareskrim Polri

Info fakta22 Juni 2026

Dibalikfakta.com – Dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).diduga libatkan…

Daerah

Kepsek SMK 6 Bitung Terseret Dugaan Korupsi, LSM KNM Desak Gubernur Copot Kepsek AA

Info fakta21 Juni 2026

Dibalikfakta.com – dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan proyek revitalisasi bernilai miliaran rupiah di…

Global

KAJATI SULUT DIMINTA PERIKSA SELURUH PIHAK YANG HADIR DALAM PERTEMUAN PENYALURAN BANTUAN GUNUNG RUANG

Info fakta19 Juni 2026

SITARO – dibalikfakta.com – Proses penyidikan dugaan penyimpangan dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang yang…

Global

Apresiasi Kajati Sulut Kasus Gunung Ruang, Sekjend KNM Desak Segera Tetapakan Tersangka HM

Info fakta19 Juni 2026

Dibalikfakta.com – Publik Menanti Keberanian Kejati Sulut Mengusut Tuntas Seluruh Pihak yang Diduga Terlibat dalam…

Bolmong Raya

Selamat Atas Terpilihnya Hukum Tua Desa Pineleng Dua Minahasa Bapak Nicolaus Tangapo Siap Emban Amanah Masyarakat

Info fakta17 Juni 2026

Sulut – dibalikfakta.com – Minahasa Pineleng dua,17 Juni 2026 Dengan penuh sukacita dan rasa hormat,…

Daerah

Romi Dolvi Kirangen Terpilih Menjadi Hukum Tua Desa Tikela Periode 2026–2032

Info fakta17 Juni 2026

Sulut – dibalikfakta.com – Tombulu  Minahasa – Pemilihan Hukum Tua Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Kabupaten…

Hukum -Kriminal

Hengky Tangapo Nomor Urut Satu Siap Melanjutkan Kembali Mengabdi dan Memimpin Desa Pineleng Dua

Info fakta16 Juni 2026

Dibalikfakta.Com – Sulut – Pineleng Dua Minahasa 16 Juni 2026 — Calon Kepala Desa Pineleng…

Kategori
  • Bolmong Raya
  • Daerah
  • Global
  • Hukum -Kriminal
  • Kabar Indonesia
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Nasional
  • Politik
  • TNI – POLRI
Arsip
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Januari 2022
Arsip
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Januari 2022
Terpopuler

Oknum Anggota DPRD Boltim RS Diduga Terlibat PETI dan Pencucian Uang: LSM BAKKIN Siap Laporkan Ke Bareskrim Polri

22 Juni 2026

Jembatan Biontong Ditutup Total 11 Jam, BPJN Sulut Minta Pengguna Jalan Atur Ulang Perjalanan

22 Juni 2026

PETI Ihis Belang Terus Beroperasi, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat dan Nasib Penegakan Hukum

22 Juni 2026

Subscribe Untuk Mendapatkan Notifikasi Berita Terbaru

Dapatkan Notifikasi Berita Terbaru Dari Kami Secara GRATIS

Berita Terbaru

Oknum Anggota DPRD Boltim RS Diduga Terlibat PETI dan Pencucian Uang: LSM BAKKIN Siap Laporkan Ke Bareskrim Polri

22 Juni 2026

Jembatan Biontong Ditutup Total 11 Jam, BPJN Sulut Minta Pengguna Jalan Atur Ulang Perjalanan

22 Juni 2026

PETI Ihis Belang Terus Beroperasi, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat dan Nasib Penegakan Hukum

22 Juni 2026
Facebook Twitter Instagram Pinterest
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Unduh Company Profil
  • Kode Etik
  • Indeks
  • Sitemap
HAK CIPTA © 2026 PT. SUMBER FAKTA SULUT

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.