• Politik
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Kabar Indonesia
  • Daerah
  • Global
  • Nasional

Suscribe Untuk Mendapatkan Berita Terbaru

Masukan Email anda untuk mendapatkan Informasi Terbaru Dari Kami GRATIS

Facebook Twitter Instagram
Trending
  • Jika Tak mau Rugi,Para Penambang Waspada CN Ilegal Kualitas Buruk Masuk wilayah Sulut dan Gorontalo Minta APH Perketat wilayah Perbatasan
  • Program Asimilasi Lapas Tondano Jadi Motor Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
  • CN Tekwang Palsu Beredar di Sulawesi Utara Rugikan Para Penambang, Minta APH Tindak Tegas
  • DIDUGA CABULI ANAK TIRI PELAKU ( HN ) KERAP KALI MENGAKU SEBAGAI KETUA ORMAS
  • GRL Solusi Jual Beli Emas di BMR Chandra Pembela Rakyat Penambang
  • Uji Ulang Demi Transparansi Dirut PDAM Manado Buka Suara Soal Isu E-Coli
  • Missah Desak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Untuk Tidak Bermain-main dan Segera Mengusut Tuntas Kasus Tanpa Tebang Pilih
  • Mafia Proyek : Dugaan Proyek Asal Jadi ,Minta APH Periksa Pemilik Perusahaan Dalam Proyek Jalan Bernilai ± Rp19 Miliar
Facebook Twitter Instagram Pinterest Vimeo
DibalikfaktaDibalikfakta
  • Politik

    Wakil Ketua Mona Kloer Serap Aspirasi di Lapas Tuminting

    30 November 2024

    Terlindungi: Wakil Ketua Mona Kloer Serap Aspirasi di Lapas Tuminting

    30 November 2024

    Wakil Ketua Mona Kloer Serap Aspirasi di Lapas Tuminting

    30 November 2024

    Reses Jaring Aspirasi, Aljte Dondokambey : Perbaikan Infrastruktur Hingga Pengelolaan Lingkungan

    30 November 2024

    Wakil Ketua Mona Kloer Serap Aspirasi di Lapas Tuminting

    30 November 2024
  • Masyarakat,sosial, budaya

    Jika Tak mau Rugi,Para Penambang Waspada CN Ilegal Kualitas Buruk Masuk wilayah Sulut dan Gorontalo Minta APH Perketat wilayah Perbatasan

    15 April 2026

    Program Asimilasi Lapas Tondano Jadi Motor Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

    15 April 2026

    CN Tekwang Palsu Beredar di Sulawesi Utara Rugikan Para Penambang, Minta APH Tindak Tegas

    15 April 2026

    DIDUGA CABULI ANAK TIRI PELAKU ( HN ) KERAP KALI MENGAKU SEBAGAI KETUA ORMAS

    8 April 2026

    GRL Solusi Jual Beli Emas di BMR Chandra Pembela Rakyat Penambang

    4 April 2026
  • Kabar Indonesia

    Jika Tak mau Rugi,Para Penambang Waspada CN Ilegal Kualitas Buruk Masuk wilayah Sulut dan Gorontalo Minta APH Perketat wilayah Perbatasan

    15 April 2026

    Program Asimilasi Lapas Tondano Jadi Motor Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

    15 April 2026

    CN Tekwang Palsu Beredar di Sulawesi Utara Rugikan Para Penambang, Minta APH Tindak Tegas

    15 April 2026

    DIDUGA CABULI ANAK TIRI PELAKU ( HN ) KERAP KALI MENGAKU SEBAGAI KETUA ORMAS

    8 April 2026

    GRL Solusi Jual Beli Emas di BMR Chandra Pembela Rakyat Penambang

    4 April 2026
  • Daerah
  • Global
  • Nasional
DibalikfaktaDibalikfakta
Hukum -Kriminal

Buntut dugaan PT MSM,TTN meyerobot tanah Neltje Loloh, disomasi Penghiburan Balderas SH,M.H

AgusBy Agus9 November 2023Updated:9 November 2023Tidak ada komentar7 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sulawesi Utara – dibalikfakta.Com – Pengacara Kondang Penghiburan Balderas SH,M.H Selaku Tim Kuasa Hukum dari –dan oleh karena itu bertindak atas nama dan untuk kepentingan– Klien kami: NELTJE LOLOH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Oktober 2023 (foto kopi terlampir), maka dengan ini kami hendak mengajukan Himbauan dan somasi sebagai berikut:

Bahwa orang tua dari Klien kami memiliki bidang tanah, yang terletak di Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara, dengan alas hak, yaitu:

Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 135/Pinasungkulan, Surat Ukur No. 6665/1982 tanggal 31 Desember 1982 dengan luas 101.400 m², atas nama HERMAN LOLOH (foto kopi terlampir); dan
Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 136/Pinasungkulan, Surat Ukur No. 6664/1982 tanggal 31 Desember 1982 dengan luas 100.000 m², atas nama HERMAN LOLOH (foto kopi terlampir).

Bahwa 2 (dua) bidang tanah hak milik tersebut di atas, dimanfaatkan oleh Klien kami bersama keluarganya sebagai lahan pertanian dan perkebunan tanaman kelapa dan pohon enau (seho) yang memberikan hasil secara ekonomi kepada Klien kami dan keluarganya, dan juga kepada warga setempat yang dipercaya untuk menjaga dan menggarap 2 (dua) bidang tanah hak milik tersebut di atas.

Bahwa sampai saat ini Klien kami bersama keluarganya tidak pernah mengalihkan dalam bentuk apapun terhadap 2 (dua) bidang tanah hak milik tersebut di atas kepada pihak manapun, termasuk kepada PT MSM dan atau PT TTN;

Bahwa akan tetapi ternyata secara tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Klien kami dan keluarganya, PT MSM dan atau PT TTN telah mulai melakukan kegiatan usaha pertambangan di atas 2 (dua) bidang tanah hak milik tersebut pada butir 1 di atas, antara lain dengan melakukan pembakaran tanaman yang mengakibatkan seluruh tanaman kelapa dan pohon enau (seho) beserta pohon produktif lainnya yang tertanam di atas 2 (dua) bidang tanah hak milik tersebut menjadi rusak.

Bahwa di samping itu, karyawan PT MSM dan atau PT TTN secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan perubahan fungsi atas 2 (dua) bidang tanah hak milik dari lahan pertanian menjadi lahan tambang, secara tanpa hak melakukan pemetaan lahan, juga telah menghilangkan patok-patok yang menjadi penanda batas tanah, membangun menara/tower tanpa izin, melakukan pembongkaran lahan menjadi jalan produksi untuk kepentingan PT MSM dan atau PT TTN, dan mengoperasikan kendaraan-kendaraan serta alat-alat berat untuk proyek tambang di atas 2 (dua) bidang tanah hak milik Klien kami, tanpa seizin dan persetujuan dari Klien kami dan keluarganya.

Bahwa sampai dengan saat ini, Klien kami dan keluarganya tidak pernah menerima pemberitahuan dari PT MSM dan atau PT TTN, jika obyek hak atas tanah milik Klien kami menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari PT MSM dan atau PT TTN, dan tidak pernah memberi persetujuan kepada PT MSM dan atau PT TTN sebagai Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Eksplorasi maupun melakukan tahapan produksi usaha pertambangan di obyek hak atas tanah milik Klien kami;

Bahwa dampak yang ditimbulkan secara langsung maupun tidak langsung atas semua usaha atau kegiatan atau pembakaran tanaman dan pohon-pohon, pengrusakan lahan dan perubahan fungsi lahan pertanian pangan, menjadi wilayah usaha pertambangan oleh PT MSM dan atau PT TTN, mengakibatkan kerugian materiil maupun imateriil bagi Klien kami dan keluarganya, berupa:

Kehilangan keuntungan dalam usaha pemanfaatan tanaman kelapa dan pohon enau (seho) di atas hamparan hak atas 2 (dua) bidang tanah hak milik tersebut pada butir 1 di atas, yang apabila disamakan sebagai kerugian materiil adalah sebesar Rp.200.250.000,00 (dua ratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kali 3x panen dalam setahun menjadi Rp.600.750.000,00 (enam ratus juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

Kerugian alih fungsi lahan, pembakaran, perusakan lahan, pembuatan jalan proyek di obyek hak atas tanah milik Klien kami oleh PT MSM dan atau PT TTN sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
Kerugian imateriil sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sebagai kerugian yang timbul akibat tertekannya Klien kami atas kehilangan manfaat dan perilaku PT MSM dan atau PT TTN yang tanpa izin dan tanpa

pemberitahuan, secara sewenang-wenang dan melawan hukum menguasai 2 (dua) bidang tanah hak milik yang seolah-olah tanah tersebut adalah aset PT MSM dan atau PT TTN dan mengabaikan keberadaan Klien kami dan keluarganya sebagai pemegang hak milik yang sah atas 2 (dua) bidang tanah tersebut.

Bahwa hak milik atas tanah, dijamin dan dilindungi oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal mana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyatakan bahwa Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.

Bahwa menurut hukum PT MSM dan atau PT TTN walupun memiliki izin usaha eksplorasi, tetapi dalam melaksanakan eksplorasi di atas tanah milik pihak lain itu terlebih dahulu wajib mendapatkan persetujuan dari Klien kami selaku pemegang hak atas tanah.

Selanjutnya apabila PT MSM dan atau PT TTN akan melakukan kegiatan operasi/produksi, maka PT MSM dan atau PT TTN wajib menyelesaikan peralihan hak atas tanah dari pemegang hak sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 135

dan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Bahwa karena semua usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh PT MSM dan atau PT TTN di atas hak atas tanah milik Klien kami, telah menimbulkan kerugian sebagaimana telah dirinci pada poin 7 di atas kepada Klien kami, maka menurut hukum, PT MSM dan atau PT TTN wajib bertanggungjawab secara hukum atas kerugian yang telah dialami oleh Klien kami. Oleh karena itu, dengan ini kami memberikan himbauan dan somasi kepada Direksi PT MSM dan atau Direksi PT TTN, yaitu:

Membayar ganti rugi kepada Klien kami atas seluruh akibat yang ditimbulkan oleh usaha atau kegiatan PT MSM dan atau PT TTN di atas 2 (dua) bidang tanah hak milik tersebut pada butir 1 di atas, sebagaimana telah dirinci pada poin 7 tersebut di atas;

Menghentikan seluruh usaha atau kegiatan apapun jenisnya di atas 2 (dua) bidang tanah hak milik tersebut pada butir 1 di atas.
Mengeluarkan seluruh alat berat, mesin-mesin baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, dan kendaraan-kendaraan proyek yang ditempatkan di lokasi tanah milik Klien kami;

Membongkar menara/tower dan memulihkan fungsi lahan/tanah sebagai lahan pertanian pangan dan bukan sebagai wilayah pertambangan;

Untuk itu kami memberikan waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya himbauan dan somasi ini untuk menghentikan seluruh kegiatan atau aktivitas perusahaan di atas tanah milik Klien kami, dan 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal surat ini diterima untuk melakukan pengosongan lokasi tanah milik Klien kami.

Bahwa apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan tersebut di atas, seluruh tuntutan dimaksud tidak dilaksanakan atau diselesaikan, maka dengan amat menyesal, kami akan segera menempuh/menjalankan segala upaya hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain dengan memperkarakan perbuatan-perbuatan yang telah dikemukakan di atas, yaitu:

Mengajukan laporan kepada Bareskrim Mabes Polri atas dugaan beberapa tindak pidana antara lain sebagai berikut:
tindak pidana lingkungan hidup (Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja jo. UU No. 6 Tahun 2023);

tindak pidana pengrusakan (Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP);
tindak pidana di bidang pertambangan (UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020);
tindak pidana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (UU No.41 Tahun 2009 Pasal 72 Jo Pasal 74);

tindak pidana dibidang Penataan Ruang (UU No.26 Tahun 2007 Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) Jo.Pasal 74;
tindak pidana penggelapan hak atas tanah (Pasal 385 KUHP);

Perda Kota Bitung No. 11 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bitung Tahun 2013-2033 (Pasal 108);

Mengajukan gugatan TUN melalui Pengadilan TUN setempat untuk membatalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Eksplorasi yang dipegang oleh PT MSM dan atau PT TTN yang melingkupi wilayah 2 (dua) bidang tanah hak milik tersebut pada butir 1 di atas, karena IUP telah disalahgunakan dengan cara yang tidak sesuai dengan UU;

Mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri setempat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT MSM dan atau PT TTN di atas 2 (dua) bidang tanah hak milik tersebut pada butir 1 di atas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 jo. Pasal 1367 KUHPerdata.

Demikian himbauan dan somasi ini disampaikan, atas perhatiannya yang baik terlebih dahulu disampaikan terima kasih.

Hormat kami,
Tim Kuasa Hukum:

PENGHIBURAN BALDERAS, S.H., M.H.

Dr.GRUBER T UGHUDE,S.H,.M.H,

HUISJE H. RORI, S.H.

Tembusan:
Yth. Walikota Bitung di Bitung
Yth. Kapolres Kota Bitung di Bitung
Yth. Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung di Bitung

Yth. Camat Ranowulu d.a. Girian Indah, Kec. Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara
Yth. Kepala Kelurahan Pinasungkulan di Pinasungkulan
09/11/2023
( Stefanus )

Post Views: 7,157
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDiduga tidak berizin, perusahan provider Iforte di Manado perlu tertibkan
Next Article “Setiap orang memiliki cara berbeda menuju tujuan” sah WL miliki tanah Talete 2
Agus
  • Website

Related Posts

Daerah

Jika Tak mau Rugi,Para Penambang Waspada CN Ilegal Kualitas Buruk Masuk wilayah Sulut dan Gorontalo Minta APH Perketat wilayah Perbatasan

15 April 2026
Daerah

Program Asimilasi Lapas Tondano Jadi Motor Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

15 April 2026
Daerah

CN Tekwang Palsu Beredar di Sulawesi Utara Rugikan Para Penambang, Minta APH Tindak Tegas

15 April 2026
Berita Terbaru
  • Jika Tak mau Rugi,Para Penambang Waspada CN Ilegal Kualitas Buruk Masuk wilayah Sulut dan Gorontalo Minta APH Perketat wilayah Perbatasan 15 April 2026
  • Program Asimilasi Lapas Tondano Jadi Motor Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan 15 April 2026
  • CN Tekwang Palsu Beredar di Sulawesi Utara Rugikan Para Penambang, Minta APH Tindak Tegas 15 April 2026
  • DIDUGA CABULI ANAK TIRI PELAKU ( HN ) KERAP KALI MENGAKU SEBAGAI KETUA ORMAS 8 April 2026
  • GRL Solusi Jual Beli Emas di BMR Chandra Pembela Rakyat Penambang 4 April 2026
  • Uji Ulang Demi Transparansi Dirut PDAM Manado Buka Suara Soal Isu E-Coli 1 April 2026
  • Missah Desak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Untuk Tidak Bermain-main dan Segera Mengusut Tuntas Kasus Tanpa Tebang Pilih 19 Maret 2026
  • Mafia Proyek : Dugaan Proyek Asal Jadi ,Minta APH Periksa Pemilik Perusahaan Dalam Proyek Jalan Bernilai ± Rp19 Miliar 18 Maret 2026
  • Penyalahgunaan Perusahaan Pinjaman Online Sebar Data Pribadi, Minta APH Tindak Tegas 17 Maret 2026
Kategori
  • Bolmong Raya
  • Daerah
  • Global
  • Hukum -Kriminal
  • Kabar Indonesia
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Nasional
  • Politik
  • TNI – POLRI
Kabar Indonesia
Daerah

Jika Tak mau Rugi,Para Penambang Waspada CN Ilegal Kualitas Buruk Masuk wilayah Sulut dan Gorontalo Minta APH Perketat wilayah Perbatasan

Info fakta15 April 2026

Dibalikfakta.com – maraknya Peredaran CN sianida ilegal  masuk di waliyah sulut dan Gorontalo sangat meresahkan…

Daerah

Program Asimilasi Lapas Tondano Jadi Motor Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Info fakta15 April 2026

Tondano – dibalikfakta.com Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano terus mengoptimalkan program pembinaan kemandirian bagi Warga…

Daerah

CN Tekwang Palsu Beredar di Sulawesi Utara Rugikan Para Penambang, Minta APH Tindak Tegas

Info fakta15 April 2026

Dibalikfakta.com – provinsi Sulawesi Utara kembali diguncang oleh peredaran bahan kimia berbahaya yang diduga ilegal.…

Bolmong Raya

DIDUGA CABULI ANAK TIRI PELAKU ( HN ) KERAP KALI MENGAKU SEBAGAI KETUA ORMAS

Info fakta8 April 2026

Jakarta – dibalikfakta.com – Belum selesai obrolan kecemasan dan kemarahan di masyarakat terkait kasus pelecehan…

Bolmong Raya

GRL Solusi Jual Beli Emas di BMR Chandra Pembela Rakyat Penambang

Info fakta4 April 2026

DIBALIK FAKTA, KOTAMOBAGU-Keresaan bagi masyarakat penambang emas yang ber ada di Kabupaten Bolaang Mongndow Raya…

Hukum -Kriminal

Uji Ulang Demi Transparansi Dirut PDAM Manado Buka Suara Soal Isu E-Coli

Info fakta1 April 2026

Dibalikfakta.com– Direktur Utama PDAM Wanua Wenang Manado akhirnya angkat bicara terkait isu dugaan pencemaran air…

Hukum -Kriminal

Missah Desak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Untuk Tidak Bermain-main dan Segera Mengusut Tuntas Kasus Tanpa Tebang Pilih

Info fakta19 Maret 2026

Dibalikfakta.com – Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara terus melakukan langkah tegas dalam penindakan kasus dugaan korupsi…

Kategori
  • Bolmong Raya
  • Daerah
  • Global
  • Hukum -Kriminal
  • Kabar Indonesia
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Nasional
  • Politik
  • TNI – POLRI
Arsip
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Januari 2022
Arsip
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Januari 2022
Terpopuler

Jika Tak mau Rugi,Para Penambang Waspada CN Ilegal Kualitas Buruk Masuk wilayah Sulut dan Gorontalo Minta APH Perketat wilayah Perbatasan

15 April 2026

Program Asimilasi Lapas Tondano Jadi Motor Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

15 April 2026

CN Tekwang Palsu Beredar di Sulawesi Utara Rugikan Para Penambang, Minta APH Tindak Tegas

15 April 2026

Subscribe Untuk Mendapatkan Notifikasi Berita Terbaru

Dapatkan Notifikasi Berita Terbaru Dari Kami Secara GRATIS

Berita Terbaru

Jika Tak mau Rugi,Para Penambang Waspada CN Ilegal Kualitas Buruk Masuk wilayah Sulut dan Gorontalo Minta APH Perketat wilayah Perbatasan

15 April 2026

Program Asimilasi Lapas Tondano Jadi Motor Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

15 April 2026

CN Tekwang Palsu Beredar di Sulawesi Utara Rugikan Para Penambang, Minta APH Tindak Tegas

15 April 2026
Facebook Twitter Instagram Pinterest
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Unduh Company Profil
  • Kode Etik
  • Indeks
  • Sitemap
HAK CIPTA © 2026 PT. SUMBER FAKTA SULUT

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.