dibalikfakta.com-
MINAHASA TENGGARA — Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan lindung Kebun Raya Ratatotok kembali menjadi sorotan setelah LSM Kibar Nusantara Merdeka menyerahkan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
LSM tersebut menilai aktivitas yang terjadi di lapangan mengarah pada pola terstruktur, sistematis, dan diduga berlangsung dalam jangka waktu panjang, dengan dampak serius terhadap kerusakan lingkungan di kawasan konservasi negara.
Sekretaris Jenderal LSM Kibar Nusantara Merdeka, Yohanes Missah, menyebut penanganan kasus ini akan menjadi ujian penting bagi penegakan hukum lingkungan di Sulawesi Utara.
“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Dugaan yang kami temukan mengarah pada kejahatan lingkungan yang berlangsung terbuka dan sistematis,” ujarnya.
Diduga Terjadi Perusakan Kawasan Lindung
Berdasarkan laporan dan temuan lapangan yang dihimpun, kawasan Kebun Raya Ratatotok yang memiliki status konservasi negara diduga mengalami kerusakan vegetasi dan perubahan bentang alam akibat aktivitas pertambangan.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung terbuka dan berulang dalam waktu lama, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan di lapangan.
LSM Serahkan 39 Nama ke Kejati Sulut
Dalam laporan yang telah disampaikan ke Kejati Sulut, LSM Kibar Nusantara Merdeka mencantumkan sejumlah nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas lahan dan pertambangan di wilayah tersebut.
Adapun nama-nama tersebut adalah Sudah di Masukkan dalam Laporan Ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
LSM menegaskan bahwa seluruh nama yang disebut masih dalam status dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah, transparan, dan berkeadilan.
Dugaan Pembiaran Aparat dan Pemerintah Daerah
LSM juga menyoroti dugaan adanya pembiaran dari oknum aparat maupun pemerintah daerah yang memiliki kewenangan pengawasan di sektor lingkungan dan pertambangan.
Kondisi ini dinilai mengarah pada dugaan crime by omission, yaitu pembiaran yang berdampak pada terus berjalannya aktivitas yang merusak lingkungan.
Potensi Pelanggaran Hukum Berlapis
LSM menyebut dugaan aktivitas tersebut berpotensi melanggar beberapa regulasi, antara lain:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
KUHP Pasal 406 tentang perusakan
UU Tipikor Pasal 2 dan 3 terkait kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan
Kerusakan lingkungan dalam skala besar disebut dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang nyata.
Desakan ke Kejati Sulut
LSM Kibar Nusantara Merdeka mendesak Kejati Sulawesi Utara untuk:
Membuka penyelidikan dan penyidikan menyeluruh tanpa tebang pilih
Memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pemodal dan pihak yang diduga melakukan pembiaran
Menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ilegal di kawasan lindung
Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik
Negara Tidak Boleh Kalah”
Yohanes Missah menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan menggerogoti aset konservasi,” tegasnya.
Catatan Redaksi
Seluruh nama yang disebut dalam laporan ini masih berstatus dugaan dan belum ada penetapan hukum dari aparat penegak hukum. Semua pihak memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai asas praduga tak bersalah.
(*Team)



