Dibalikfakta.com – Dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).diduga libatkan oknum anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berinisial RS alias Rahman. yang bersangkutan diduga kerap manfaatkan masayarakat menjadi tameng masuk menyerobot lahan yang sudah masuk wilayah perusahaan yang memiliki ijin yang sah
Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi sejumlah sumber di lapangan, RS diduga menjalankan bisnis tambang emas ilegal sudah sekian lama di wilayah Kotabunan, khususnya di lokasi Benteng. Aktivitas tersebut disebut-sebut menggunakan metode pengolahan tromol, dengan hasil olahan yang sangat fantastis sehingga dari hasil tersebut yang bersangkutan diduga memiliki sejumlah aset yang sangat fantastis dan hasil pencucian uang .Informasi Dari hasil pengolahan emas yang bersangkutan meraup hasilnya bisa mencapai miliar per satu minggu
Terkait hal tersebut LSM Bakkin Calvin Limpek mengatakan, Saya sebagai ketua DPD BAKKIN Sulut akan mendatangi Mabes POLRI Dan akan mebawa laporan ini? Memibta agar oknum RS Ini fi tangkapa terkait dengan Dugaan kami jual beli emas dan pencucian uang.
Denagen unformasi yang kami dapat ada. Eberapa aset yang baru saja di beli.
Kami menduga ini adalah modus pencucian uang hasil tambang emas ilegal.
Kami meminta agar mabes POLRI Tidak Pandang bulu siapapun yang kedapatan melakukan pelangaran Hukum. Ucapnya
Dari dampak lingkungan yang terjadi bgitu juga jual beli emas di mana pajak jual beli untuk negara dan juga banya aturang kami duga sudah di langgar oleh Oknum tersebut.
Dan kami akan bawa data yang kami sudah rampungkan untuk di laporkan ke MABES POLRI Dalam Waktu dekat ini sekitar hari rabu kami suda mendatangi Direktorat TIndak Pidana Tertentu MABES POLRI
Maka kami desak Negara harus Turun tangan terkait keterlibatan Rahman Salehe.Seharusnya yang bersangkutan merupakan wakil rakyat yang seharus berdiri di garis depan dalam mengawasi penegakan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan . Tags Calvin
Jelas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).



