• Politik
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Kabar Indonesia
  • Daerah
  • Global
  • Nasional

Suscribe Untuk Mendapatkan Berita Terbaru

Masukan Email anda untuk mendapatkan Informasi Terbaru Dari Kami GRATIS

Facebook Twitter Instagram
Trending
  • Dituduh Terlibat PETI, Recky Kaligis Tegaskan Itu Hanya Fitna
  • LAPORAN ATAS AH RANGKAP JABATAN, BADAN KEHORMATAN DPRD KOTA SERANG DI ANGGAP MEGEGEG
  • LSM TIKAM Desak Pemerintah Provinsi Banten Menjatuhkan Sanksi kepada Sekolah Yang Melakukan Pelanggaran
  • KETUA TIM INVESTIGASI DPP LSM KIBAR NUSANTARA MERDEKA KECAM KERAS DUGAAN PENGEROYOKAN PEMILIK BARANG DI PELABUHAN MANADO
  • KEJATI SULUT HARUS PANGGIL KEMBALI HM, PLT BUPATI SITARO SAAT INI, UNTUK MENDALAMI DUGAAN KETERLIBATAN DALAM PENYALURAN BANTUAN ERUPSI GUNUNG RUANG
  • Sukses Digelar Peneguhan Sidi, Di Pimpin Pdt Daisye Maindoka Pelayan Khusus di GMIM Maranatha Bitung
  • Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Jurnalis Polda Sulut Gelar Bhakti Sosial Bersama Insan Pers hingga ke Pedesaan  
  • Hilang Kepercayaan Dari Masyarakat Minsel, APH Dinilai Tak Mampu Atasi, Diduga APH  Ikut Main Solar
Facebook Twitter Instagram Pinterest Vimeo
DibalikfaktaDibalikfakta
  • Politik

    Dituduh Terlibat PETI, Recky Kaligis Tegaskan Itu Hanya Fitna

    2 Juli 2026

    LAPORAN ATAS AH RANGKAP JABATAN, BADAN KEHORMATAN DPRD KOTA SERANG DI ANGGAP MEGEGEG

    1 Juli 2026

    DK PWI Sulut Sangat Siap Jika Dimintakan Keterangan Oleh Pihak Aparat Penegak Hukum Terkait Laporan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

    27 Juni 2026

    Mengasah Kemampuan Personel Polres Minahasa Tenggara Ikuti Lomba Olah TKP

    26 Juni 2026

    Penyelundupan Sianida  Jalur Filipina ke Kepulauan Sangihe, Minta Pemerintah Pusat dan Kapolri Seriusi Ungkap Para Pelaku

    20 Mei 2026
  • Masyarakat,sosial, budaya

    Dituduh Terlibat PETI, Recky Kaligis Tegaskan Itu Hanya Fitna

    2 Juli 2026

    LAPORAN ATAS AH RANGKAP JABATAN, BADAN KEHORMATAN DPRD KOTA SERANG DI ANGGAP MEGEGEG

    1 Juli 2026

    LSM TIKAM Desak Pemerintah Provinsi Banten Menjatuhkan Sanksi kepada Sekolah Yang Melakukan Pelanggaran

    30 Juni 2026

    KEJATI SULUT HARUS PANGGIL KEMBALI HM, PLT BUPATI SITARO SAAT INI, UNTUK MENDALAMI DUGAAN KETERLIBATAN DALAM PENYALURAN BANTUAN ERUPSI GUNUNG RUANG

    28 Juni 2026

    Sukses Digelar Peneguhan Sidi, Di Pimpin Pdt Daisye Maindoka Pelayan Khusus di GMIM Maranatha Bitung

    28 Juni 2026
  • Kabar Indonesia

    Dituduh Terlibat PETI, Recky Kaligis Tegaskan Itu Hanya Fitna

    2 Juli 2026

    LAPORAN ATAS AH RANGKAP JABATAN, BADAN KEHORMATAN DPRD KOTA SERANG DI ANGGAP MEGEGEG

    1 Juli 2026

    LSM TIKAM Desak Pemerintah Provinsi Banten Menjatuhkan Sanksi kepada Sekolah Yang Melakukan Pelanggaran

    30 Juni 2026

    KETUA TIM INVESTIGASI DPP LSM KIBAR NUSANTARA MERDEKA KECAM KERAS DUGAAN PENGEROYOKAN PEMILIK BARANG DI PELABUHAN MANADO

    30 Juni 2026

    KEJATI SULUT HARUS PANGGIL KEMBALI HM, PLT BUPATI SITARO SAAT INI, UNTUK MENDALAMI DUGAAN KETERLIBATAN DALAM PENYALURAN BANTUAN ERUPSI GUNUNG RUANG

    28 Juni 2026
  • Daerah
  • Global
  • Nasional
DibalikfaktaDibalikfakta
Masyarakat,sosial, budaya

TURUNAN UU PERATURAN HARMONISASI,SIMAK KETENTUANNYA.

AgusBy Agus9 Desember 2022Tidak ada komentar4 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta 8 Desember 2022 – Dengan telah diundangkannya Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan perpajakan   (UU HPP),Perlu dilakukan penyesuaian pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)barang dan jasa dan Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mengenai tarif,cara menghitung, penggunaan besaran tertentu, serta menunjukkan pihak lain untuk melakukan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM, oleh sebab itu, Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2022 meneken peraturan pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang penerapan terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM (PP Nomor 44 Tahun 2022).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan masyarakat Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa beleid ini merupakan pengganti PP Nomor 1 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU PPN dan perubahannya.”PP Nomor 1 Tahun 2012 dan perubahannya suda tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi PPN dan PPnBM serta pengaturan dalam UU HPP sehingga perlu disempurnakan,”Jelasnya.

Pengaturan dalam PP Nomor 44 Tahun 2022 ini dapat dibagi menjadi tiga kelompok besar yaitu :
1.Substansi baru, meliputi :
A. Pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan, penyetoran,  dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM (Pasal 5).
1)pihak lain merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antar pihak yang bertransaksi yang paling sedikit berupa pedagang, penyedia Jasa,dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

2.PPN atau PPN dan PPnBM tetap di pungut oleh pihak lain yang telah di tunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPNBM walaupun melakukan transaksi dengan Pemungut PPN Pasal 16 A UU PPN atau memfasilitasi transaksi Pemungut PPN Pasal 16 A tersebut.

pengaturan lebih lanjut terkait Barang kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP), yang meliputi :
1.Pemberian cuma – cuma BKP/JKP
(Pasal 6)
2. Penegasan Pengenaan PPN atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan dalam aktivitas operasional maupun non-operasional (Pasal 8).
3. Pengenaan PPN atas penyerahan BKP berupa agunan yang di ambil alih oleh kreditur (Pasal 10).
4.Penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah yang tidak dikenai PPN sepanjang BKP tersebut pada akhirnya diserahkan kembali kepada pihak yang semula menyerahkannya (Pasal 12).
C . Pengaturan terkait penggunaan Besaran Tertentu (Pasal 15).
d. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur Pajak yang di buat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak Dokumen tersebut seharusnya dibuat tidak di perlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur Pajak (Pasal 28).

2.Substansi yang di sempurnakan dari
PP sebelumnya, meliputi :
a. Pembeli atau penerima Jasa yang
bertanggung jawab secara renteng
atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM dapat memenuhinya secara relf assessment menggunakan surat setoran Pajak (SSP)(Pasal 4).

b. Penyesuaian pengaturan terkait BKP/JKP, meliputi penghapusan terminologi dan pengaturan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif (Pasal 6)dan penyesuaian teknis Pengenaan PPN atas penyerahan BKP Melalui penyelenggara lelang (Pasal 9).

c. Penyesuaian penghitungan PPN dan
PPNBM (Pasal 17).
d. Penyesuaian Dasar pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan dalam rangka penentuan PPN dan PPnBM dalam hal dilakukan pemeriksaan (Pasal 17(3)).

e. Penentuan kurs Menteri Keuangan yang digunakan untuk menghitung PPN atau PPN dan PPnBM terhutang dalam hal transaksi dilakukan dengan menggunakan mata uang selain rupiah (Pasal 21).

3. Substansi yang tidak beruba dari PP sebelumnya, meliputi :
a. Pengusaha yang wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena Pajak (PKP)
b. Pengaturan lebih lanjut terkait BKP/
JKP, Yang meliputi penyerahan JKP didalam Daerah Pabean (Pasal 8) Pengalihan BKP untuk setoran modal penggantian saham (Pasal 11),jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenai PPN (Pasal 13).

c. Pengaturan terkait DPP PPN atau PPN dan PPnBM.
d.Penghitungan PPN dan PPnBM dalam hal nilai kontrak atau perjanjian yang di dalamnya suda termasuk PPN atau PPN
E penghapusan piutang dan musnah atau rusaknya BKP tidak mengakibatkan penyesuaian PPN yang telah dilaporkan.
F. Hak pengembalian atas PPN atau PPN dan PPnBM yang salah dipungut.
G.tempat pengkreditkan pajak masukan.
H.penentuan saat dan tempat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM.
I.ketentuan pengisian keterangan dalam faktur pajak
J.Faktur Pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak saat faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlukan sebagai faktur Pajak.
K.pengaturan lebih lanjut terkait PKP pedagang eceran..(Jack Latjandu )

Post Views: 200
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleOPTIMALKAN PELAYANAN PUBLIK, KAPOLDA SULUT MELAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE POLRESTA MANADO.
Next Article GANDENG GERKATIN KOTA MANADO, PAJAK SULUTTENGGOMALUT GELAR PAJAK BERISYARAT.
Agus
  • Website

Related Posts

Daerah

Dituduh Terlibat PETI, Recky Kaligis Tegaskan Itu Hanya Fitna

2 Juli 2026
Bolmong Raya

LAPORAN ATAS AH RANGKAP JABATAN, BADAN KEHORMATAN DPRD KOTA SERANG DI ANGGAP MEGEGEG

1 Juli 2026
Kabar Indonesia

LSM TIKAM Desak Pemerintah Provinsi Banten Menjatuhkan Sanksi kepada Sekolah Yang Melakukan Pelanggaran

30 Juni 2026
Berita Terbaru
  • Dituduh Terlibat PETI, Recky Kaligis Tegaskan Itu Hanya Fitna 2 Juli 2026
  • LAPORAN ATAS AH RANGKAP JABATAN, BADAN KEHORMATAN DPRD KOTA SERANG DI ANGGAP MEGEGEG 1 Juli 2026
  • LSM TIKAM Desak Pemerintah Provinsi Banten Menjatuhkan Sanksi kepada Sekolah Yang Melakukan Pelanggaran 30 Juni 2026
  • KETUA TIM INVESTIGASI DPP LSM KIBAR NUSANTARA MERDEKA KECAM KERAS DUGAAN PENGEROYOKAN PEMILIK BARANG DI PELABUHAN MANADO 30 Juni 2026
  • KEJATI SULUT HARUS PANGGIL KEMBALI HM, PLT BUPATI SITARO SAAT INI, UNTUK MENDALAMI DUGAAN KETERLIBATAN DALAM PENYALURAN BANTUAN ERUPSI GUNUNG RUANG 28 Juni 2026
  • Sukses Digelar Peneguhan Sidi, Di Pimpin Pdt Daisye Maindoka Pelayan Khusus di GMIM Maranatha Bitung 28 Juni 2026
  • Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Jurnalis Polda Sulut Gelar Bhakti Sosial Bersama Insan Pers hingga ke Pedesaan   27 Juni 2026
  • Hilang Kepercayaan Dari Masyarakat Minsel, APH Dinilai Tak Mampu Atasi, Diduga APH  Ikut Main Solar 27 Juni 2026
  • Ajang Pencarian Bakat Championship 2026, Sukses Digelar Bhayangkara Boxing 27 Juni 2026
Kategori
  • Bolmong Raya
  • Daerah
  • Global
  • Hukum -Kriminal
  • Kabar Indonesia
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Nasional
  • Politik
  • TNI – POLRI
Kabar Indonesia
Daerah

Dituduh Terlibat PETI, Recky Kaligis Tegaskan Itu Hanya Fitna

Info fakta2 Juli 2026

Sulut – dibalikfakta.com – BOLMONG-Anggota DPRD Kabupaten Bolmong dari Fraksi PDIP, Recky Kaligis, nyata dan…

Bolmong Raya

LAPORAN ATAS AH RANGKAP JABATAN, BADAN KEHORMATAN DPRD KOTA SERANG DI ANGGAP MEGEGEG

Info fakta1 Juli 2026

Jakarta -Dibalikfakta.com -Koalisi BADDAK BERSATU pertanyakan kinerja badan kehormatan DPRD KOTA SERANG terkait laporan yang…

Kabar Indonesia

LSM TIKAM Desak Pemerintah Provinsi Banten Menjatuhkan Sanksi kepada Sekolah Yang Melakukan Pelanggaran

Info fakta30 Juni 2026

Jakarta.- dibalikfakta.com – Ketua LSM Transparansi Kajian Masyarakat: Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi, Publik Berhak Tahu…

Daerah

KETUA TIM INVESTIGASI DPP LSM KIBAR NUSANTARA MERDEKA KECAM KERAS DUGAAN PENGEROYOKAN PEMILIK BARANG DI PELABUHAN MANADO

Info fakta30 Juni 2026

Dibalikfakta.com – Dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemilik barang yang hendak mengirimkan muatan tujuan Sofifi di…

Daerah

KEJATI SULUT HARUS PANGGIL KEMBALI HM, PLT BUPATI SITARO SAAT INI, UNTUK MENDALAMI DUGAAN KETERLIBATAN DALAM PENYALURAN BANTUAN ERUPSI GUNUNG RUANG

Info fakta28 Juni 2026

Sulut – Dibalikfakta.com – Dewan Pimpinan Pusat LSM Kibar Nusantara Merdeka (KNM) mendesak Kejaksaan Tinggi…

Kabar Indonesia

Sukses Digelar Peneguhan Sidi, Di Pimpin Pdt Daisye Maindoka Pelayan Khusus di GMIM Maranatha Bitung

CP28 Juni 2026

AMURANG-Dibalikfakta.com Sebanyak 14 Pelayan Khusus resmi diteguhkan dalam ibadah peneguhan yang dilaksanakan di GMIM Maranatha…

Global

Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Jurnalis Polda Sulut Gelar Bhakti Sosial Bersama Insan Pers hingga ke Pedesaan  

Info fakta27 Juni 2026

Sulut – Dibalikfakta.com – Dalam rangka merayakan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Jurnalis Polda Sulawesi…

Kategori
  • Bolmong Raya
  • Daerah
  • Global
  • Hukum -Kriminal
  • Kabar Indonesia
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Nasional
  • Politik
  • TNI – POLRI
Arsip
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Januari 2022
Arsip
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Januari 2022
Terpopuler

Dituduh Terlibat PETI, Recky Kaligis Tegaskan Itu Hanya Fitna

2 Juli 2026

LAPORAN ATAS AH RANGKAP JABATAN, BADAN KEHORMATAN DPRD KOTA SERANG DI ANGGAP MEGEGEG

1 Juli 2026

LSM TIKAM Desak Pemerintah Provinsi Banten Menjatuhkan Sanksi kepada Sekolah Yang Melakukan Pelanggaran

30 Juni 2026

Subscribe Untuk Mendapatkan Notifikasi Berita Terbaru

Dapatkan Notifikasi Berita Terbaru Dari Kami Secara GRATIS

Berita Terbaru

Dituduh Terlibat PETI, Recky Kaligis Tegaskan Itu Hanya Fitna

2 Juli 2026

LAPORAN ATAS AH RANGKAP JABATAN, BADAN KEHORMATAN DPRD KOTA SERANG DI ANGGAP MEGEGEG

1 Juli 2026

LSM TIKAM Desak Pemerintah Provinsi Banten Menjatuhkan Sanksi kepada Sekolah Yang Melakukan Pelanggaran

30 Juni 2026
Facebook Twitter Instagram Pinterest
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Unduh Company Profil
  • Kode Etik
  • Indeks
  • Sitemap
HAK CIPTA © 2026 PT. SUMBER FAKTA SULUT

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.