Hal tersebut telah ditegaskan oleh Henny Widyaningsih” selaku Anggota Komisioner BNSP saat menyampaikan arahannya kepada puluhan peserta pelatihan Asesor Kompetensi di Ruang Serba Guna LSP Pers Indonesia di lantai Lima (5) Kompleks Ketapang Indah Jakarta Pusat, 14 – 18 April 2021 lalu” tegas Henny Widyaningsih.
Kata Henny Widyaningsih bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP, Henny Widyaningsih mengatakan, BNSP merupakan satu – satunya lembaga yang di berikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi.
“Dewan Pers boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP,”tandas Henny.(jack ml).



