• Politik
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Kabar Indonesia
  • Daerah
  • Global
  • Nasional

Suscribe Untuk Mendapatkan Berita Terbaru

Masukan Email anda untuk mendapatkan Informasi Terbaru Dari Kami GRATIS

Facebook Twitter Instagram
Trending
  • Oknum Anggota DPRD Boltim Terancam Pidana, LSM BAKKIN Apresiasi Langkah Tegas Gakkum ESDM
  • Polda Metro Jaya Amankan Sejumlah Kegiatan Masyarakat, 8.095 Personel Gabungan Disiapkan
  • LSM BAKKIN Minta Kejagung dan KPK Periksa Oknum Anggota DPRD Boltim Diduga Terlibat PETI dan Pencucian Uang
  • Diduga Jadi Korban Begal di Jalan Siak Oesao Kupang Timur Warga mengalami Trauma
  • Eka Dicky S. Mantik Soroti Dokumen di Balik Eksekusi di Manado,
  • Ketua PAMI-P Sulut Apresiasi Respons Cepat PDAM Manado Tangani Gangguan Jaringan Air Bersih.
  • Ditjen Gakkum ESDM Pasang Plang di Lokasi Dugaan PETI Kotabunan
  • CEP Bersama Komisi VI DPR RI, Soroti Antrean Panjang Solar di Sejumlah SPBU Sulut
Facebook Twitter Instagram Pinterest Vimeo
DibalikfaktaDibalikfakta
  • Politik

    Dr. dr. JESIS GRETCHEN, SH, MH, M.Pd, M.Th: Perlunya Dievaluasi Total Terkait Adanya Korban Keracunan Program MBG

    7 Agustus 2026

    Polda Metro Jaya Kembalikan 67 Kendaraan kepada Pemilik yang Sah

    31 Juli 2026

    LSM JAMA Soroti Rp1,46 Miliar Belum Tertib: Kesalahan KPU di Sulut Berulang Tanpa Perubahan

    27 Juli 2026

    Dituduh Terlibat PETI, Recky Kaligis Tegaskan Itu Hanya Fitna

    2 Juli 2026

    LAPORAN ATAS AH RANGKAP JABATAN, BADAN KEHORMATAN DPRD KOTA SERANG DI ANGGAP MEGEGEG

    1 Juli 2026
  • Masyarakat,sosial, budaya

    Oknum Anggota DPRD Boltim Terancam Pidana, LSM BAKKIN Apresiasi Langkah Tegas Gakkum ESDM

    14 Agustus 2026

    Polda Metro Jaya Amankan Sejumlah Kegiatan Masyarakat, 8.095 Personel Gabungan Disiapkan

    14 Agustus 2026

    LSM BAKKIN Minta Kejagung dan KPK Periksa Oknum Anggota DPRD Boltim Diduga Terlibat PETI dan Pencucian Uang

    14 Agustus 2026

    Diduga Jadi Korban Begal di Jalan Siak Oesao Kupang Timur Warga mengalami Trauma

    14 Agustus 2026

    Ketua PAMI-P Sulut Apresiasi Respons Cepat PDAM Manado Tangani Gangguan Jaringan Air Bersih.

    13 Agustus 2026
  • Kabar Indonesia

    Oknum Anggota DPRD Boltim Terancam Pidana, LSM BAKKIN Apresiasi Langkah Tegas Gakkum ESDM

    14 Agustus 2026

    Polda Metro Jaya Amankan Sejumlah Kegiatan Masyarakat, 8.095 Personel Gabungan Disiapkan

    14 Agustus 2026

    Diduga Jadi Korban Begal di Jalan Siak Oesao Kupang Timur Warga mengalami Trauma

    14 Agustus 2026

    Ditjen Gakkum ESDM Pasang Plang di Lokasi Dugaan PETI Kotabunan

    13 Agustus 2026

    CEP Bersama Komisi VI DPR RI, Soroti Antrean Panjang Solar di Sejumlah SPBU Sulut

    12 Agustus 2026
  • Daerah
  • Global
  • Nasional
DibalikfaktaDibalikfakta
Hukum -Kriminal

kuasa Hukum WL, Heivy Mandang menegaskan pemilik sah tanah objek sengketa

AgusBy Agus19 Oktober 2023Tidak ada komentar6 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Minahasa – dibalikfakta.Com – Sidang perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tondano, Rabu (18/10/2023).

Perkara tersebut diajukan oleh Penggugat Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukum, Heivy Mandang. Agenda sidang yang baru saja digelar beragenda penyampaian kesimpulan dari masing masing pihak.

Dalam sidang tersebut, terpantau hanya pihak penggugat, terrgugat I dan III melalui kuasa hukum masing-masing yang hadir.

Sementara tergugat II Willem Potu mangkir.
Kuasa Hukum Penggugat, Heivy Mandang, menyampaikan pandangannya jelang sidang putusan 2 November 2023.

Melalui rilis resminya, Heivy Mandang memberikan kesimpulan yang ditulisnya sebagaj berikut:

Penggugat dapat mempertahankan dalil-dalil gugatannya karena telah jelas dan nyata dihubungkan dengan bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan oleh penggugat dalam persidangan, telah dapat membuktikan bahwa bidang tanah objek sengketa yang terletak di Kelurahan Talete Dua, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon adalah milik sah penggugat.

Bahwa berdasarkan fakta persidangan telah terbukti bahwa penggugat adalah selaku pemilik sah atas bidang tanah objek sengketa yang terletak ddi Kelurahan Talete Dua, Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon.

Bahwa keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh penggugat (di bawah sumpah) di depan persidangan menerangkan bahwa para saksi mengenal penggugat, dan mengetahui bahwa penggugat memiliki beberapa bidang tanah yang berbatasan langsung dan merupakan satu hamparan yang terletak di Kelurahan Talete Dua, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon. Di mana sebelum dikuasai dan ditempati oleh penggugat, di mana bidang-bidang tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh penggugat tersebut, sebelumnya adalah merupakan milik orang tua rara saksi yang kemudian dijual kepada penggugat dan sampai saat ini dalam penguasaan penggugat.

Sebagaimana fakta persidangan dihubungkan dengan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap bidang tanah objek sengketa yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano yang memeriksa perkara a quo, maka dapatlah diperoleh fakta hukum bahwa sampai saat ini bidang tanah objek sengketa ada dalam penguasaan penggugat.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dihubungkan dengan bukti surat serta saksi-saksi yang telah diajukan Penggugat dalam persidangan serta fakta di lapangan pada saat dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) yang saling bersesuaian dihubungkan dengan bidang tanah objek sengketa, maka dapatlah ditarik satu kesimpulan bahwa penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya serta telah memenuhi kaidah legalistic formal. Sehingga sangat memiliki kekuatan pembuktian yang meyakinkan dan sempurna, dan oleh karena itu sangat meyakinkan untuk menyimpulkan bahwa penggugat adalah selaku pemilik sah atas bidang tanah objek sengketa yang terletak di Kelurahan Talete Dua, Kecamatan Tomohon Tengah.

Sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan dihubungkan dengan bukti surat maupun keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh tergugat I maupun tergugat III, membuktikan bahwa bidang tanah yang diakui tergugat I sebagai miliknya sesuai SHM No. 313/2013/Kel. Talete Satu, terduduk dan terletak di Kelurahan Talete Sat. Sedangkan bidang tanah yang dikuasai dan di tempati oleh penggugat terduduk dan terletak di Kelurahan Talete Dua, di mana kedua kelurahan tersebut masing-masing memiliki administrasi dan wilayah pemerintahan berbeda, sehingga dengan demikian membuktikan bahwa tindakan tergugat I yang menyuruh tergugat II untuk memasang plang yang bertuliskan tanah ini milik tergugat I, yang dipasang dan/atau ditancapkan diatas bidang tanah milik penggugat di Kelurahan Talete Dua, jelas adalah perbuatan melawan hukum.

Bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan baik melalui bukti surat maupun saksi-saksi yang telah diajukan oleh penggugat, serta hal-hal yang telah penggugat uraikan yang kemudian telah pula disimpulkan di atas, maka telah nyata penggugat dalam perkara a quo dapat membuktikan dan mempertahankan dalil-dalil posita maupun petitum sebagaimana gugatan penggugat, sehingga dan oleh karenanya sangat beralasan untuk dapat diterima dan dikabulkan seluruhnya.

Atas dasar itu, Heivy Mandang berharap
majelis hakim, berkenan menjatuhkan putusan, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Selanjutnya, kata Heivy, menyatakan perbuatan tergugat I yang menyuruh tergugat II memasang plang berupa baliho dan mengklaim kalau objek sengket adalah milik dari tergugat I adalah perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya, menyatakan sah akta jual beli No. 170/2022, Akta Jual Beli No. 81/2022, Akta Jual beli No. 80/2022, Akta Jual beli No. 168/2022 dan Akta jual beli 169 yang dibuat oleh Tessar Brandy Soewarno, (turut tergugat III).

Menyatakan sah segala surat yang ada hubungan dengan bukti kepemilikan penggugat atas objek sengketa yang dibuat oleh turut tergugat V.

Menyatakan tanah objek sengketa sebagai berikut:

Tanah di Mahawuniawuan kepolisian Talete Dua, Kecamatan Tomohon Tengah berdasarkan Jual Beli No. 170/2022 seluas 27.127 m² (dua puluh tujuh ribu seratus dua puluh tujuh meter persegi) yang PENGGUGAT beli dari Keluarga Besar Taroreh, dengan batas-batas:
Utara: Kel. SendukTimur: Pijoh RumondorSelatan: Kel. Mait, Kel. Taroreh & Kel. Pijoh RumondorBarat: Kel. Goliot

Tanah yang terletak di Mahawuniawuan kepolisian Talete Dua kecamatan Tomohon Tengah berdasarkan Jual Beli No. 81/2022 seluas 13.394 m² (tiga belas ribu tiga ratus sembilan puluh empat meter persegi) yang penggugat beli dari Cornelia Piyoh, dengan batas-batas:
Utara: Hutan LindungTimur: Kel. PijohSelatan : Kel. Mait PontoanBarat: Kel. Taroreh

Tanah yang terletak di Mahawuniawuan kepolisian Talete Dua kecamatan Tomohon Tengah berdasarkan Jual Beli No. 80/2022 seluas 8.542 (delapan ribu lima ratus empat puluh dua meter persegi) yang penggugat beli dari Cornelia Piyoh, dengan batas–batas: Utara: Kel. Rauh TarorehTimur: Kel. Mait PontoanSelatan: Saluran Air, Kel. Wajong, Barat: Kel. Rauh Taroreh, Kel. Jhon Taroreh

Tanah yang terletak di Mahawuniawuan kepolisian Talete Dua kecamatan Tomohon Tengah berdasarkan Jual Beli No. 168/2022 seluas 3.272 m² (tiga ribu dua ratus tujuh puluh dua meter persegi) yang penggugat beli dari Keluarga Besar Taroreh, dengan batas-batas:
Utara: Kel. TarorehTimur: Kel. Pijoh Rumondor, Kel. Wajong – LumiSelatan: Kel. PongaiBarat: Kel. Mait

Tanah yang terletak di Mahawuniawuan kepolisian Talete Dua kecamatan Tomohon Tengah berdasarkan Jual Beli No. 169/2022 seluas 3.220 m² (tiga ribu dua ratus dua puluh meter persegi) yang penggugat beli dari Keluarga Pongai – Wowiling, dengan batas-batas:
Utara: Jhon Yang TarorehTimur: Kel. WajongSelatan: Kel. Pongoh Rindengan Barat: Kel. Theo-Mait

Adalah sah milik penggugat.

Menyatakan perbuatan tergugat I yang menghalangi penerbitan sertipikat tanah milik penggugat adalah perbuatan melawan hukum.

Memerintahkan turut tergugat I untuk memproses permohonan penggugat untuk diterbitkan sertipikat atas tanah penggugat sebagaimana telah diuraikan pada poin 5.

Menyatakan proyek pembangunan Taman Wisata di Objek Sengketa milik penggugat dapat dilanjutkan tanpa ada gangguan dari pihak manapun.

Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membongkar dan mengeluarkan plang / baliho di objek sengketa dan melarang tergugat I dan tergugat II untuk memasuki atau beraktifitas dalam bentuk apapun di objek sengketa.

Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar/mengganti kerugian yang dialami oleh penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat I dan tergugat II berupa :

Kerugian Materil Rp 1.000.000.000, Kerugian Inmateril Rp 10.000.000.000. Sehingga total kerugian yang harus dibayar yaitu Rp11.000.000.000, kerugian harus dibayar tergugat I dan tergugat II kepada penggugat secara tanggung renteng.

Menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas harta benda milik tergugat I dan tergugat II, menghukum turut tergugat I, II, III, IV dan V untuk tunduk dan bertakluk atas putusan ini.

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi.

Menyatakan tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.Selain dan Selebihnya Penggugat Mohon Keadilan.

Adapun pihak tergugat dalam perkara ini adalah Jolla Jouverzine Benu sebagai tergugat I, Willem Potu tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai turut tergugat IV, Lurah Talete Dua tergugat V, kembali digelar di PN Tondano. ( Stefanus )

Post Views: 475
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMempererat Tali Silaturahmi Dengan LPR RRI Tahuna, Danlanal:Merasa Terbantu Adanya Media Online
Next Article Kader Partai PDI Perjuangan Vanda Sarundajang, berpotensi kuat menuju senayan
Agus
  • Website

Related Posts

Daerah

Oknum Anggota DPRD Boltim Terancam Pidana, LSM BAKKIN Apresiasi Langkah Tegas Gakkum ESDM

14 Agustus 2026
Hukum -Kriminal

Diduga Jadi Korban Begal di Jalan Siak Oesao Kupang Timur Warga mengalami Trauma

14 Agustus 2026
Daerah

Eka Dicky S. Mantik Soroti Dokumen di Balik Eksekusi di Manado,

13 Agustus 2026
Berita Terbaru
  • Oknum Anggota DPRD Boltim Terancam Pidana, LSM BAKKIN Apresiasi Langkah Tegas Gakkum ESDM 14 Agustus 2026
  • Polda Metro Jaya Amankan Sejumlah Kegiatan Masyarakat, 8.095 Personel Gabungan Disiapkan 14 Agustus 2026
  • LSM BAKKIN Minta Kejagung dan KPK Periksa Oknum Anggota DPRD Boltim Diduga Terlibat PETI dan Pencucian Uang 14 Agustus 2026
  • Diduga Jadi Korban Begal di Jalan Siak Oesao Kupang Timur Warga mengalami Trauma 14 Agustus 2026
  • Eka Dicky S. Mantik Soroti Dokumen di Balik Eksekusi di Manado, 13 Agustus 2026
  • Ketua PAMI-P Sulut Apresiasi Respons Cepat PDAM Manado Tangani Gangguan Jaringan Air Bersih. 13 Agustus 2026
  • Ditjen Gakkum ESDM Pasang Plang di Lokasi Dugaan PETI Kotabunan 13 Agustus 2026
  • CEP Bersama Komisi VI DPR RI, Soroti Antrean Panjang Solar di Sejumlah SPBU Sulut 12 Agustus 2026
  • Dukcapil Minsel Turun Langsung Berikan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kecamatan Ranoyapo 12 Agustus 2026
Kategori
  • Bolmong Raya
  • Daerah
  • Global
  • Hukum -Kriminal
  • Kabar Indonesia
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Nasional
  • Politik
  • TNI – POLRI
Kabar Indonesia
Daerah

Oknum Anggota DPRD Boltim Terancam Pidana, LSM BAKKIN Apresiasi Langkah Tegas Gakkum ESDM

Info fakta14 Agustus 2026

Jakarta – dibalikfakta.com – 14 Agustus 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat LSM BAKKIN Sulawesi Utara…

Kabar Indonesia

Polda Metro Jaya Amankan Sejumlah Kegiatan Masyarakat, 8.095 Personel Gabungan Disiapkan

Info fakta14 Agustus 2026

JAKARTA —dibalikfakta.com – Polda Metro Jaya menyiapkan pelayanan dan pengamanan terhadap sejumlah kegiatan masyarakat yang…

Hukum -Kriminal

Diduga Jadi Korban Begal di Jalan Siak Oesao Kupang Timur Warga mengalami Trauma

Info fakta14 Agustus 2026

Kupang NTT- dibalikfakta.com -Seorang warga, Nama Ellena Bangngu 31 tahun, mengaku menjadi korban pembegalan di…

Hukum -Kriminal

Ditjen Gakkum ESDM Pasang Plang di Lokasi Dugaan PETI Kotabunan

Info fakta13 Agustus 2026

KOTABUNAN – dibalikfakta.com – Kementerian ESDM melalui Ditjen Penegakan Hukum Gakkum bersama Dinas ESDM Sulut…

Hukum -Kriminal

CEP Bersama Komisi VI DPR RI, Soroti Antrean Panjang Solar di Sejumlah SPBU Sulut

CP12 Agustus 2026

MANADO —Dibalikfakta.com- Komisi VI DPR RI menyoroti persoalan antrean panjang kendaraan yang hendak mendapatkan BBM…

Kabar Indonesia

SPN Polda Metro Gelar Ekspedisi Darat, Bentuk Siswa Polri Presisi dan Humanis

Info fakta9 Agustus 2026

Jakarta – dibalikfakta.com – Sekolah Polisi Negara atau SPN Polda Metro Jaya menggelar kegiatan Ekspedisi…

Global

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Minerba

Info fakta9 Agustus 2026

JAKARTA – dibalikfakta – Ditpolairud Polda Metro Jaya menetapkan RS sebagai tersangka dalam perkara dugaan…

Kategori
  • Bolmong Raya
  • Daerah
  • Global
  • Hukum -Kriminal
  • Kabar Indonesia
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Nasional
  • Politik
  • TNI – POLRI
Arsip
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Januari 2022
Arsip
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Januari 2022
Terpopuler

Oknum Anggota DPRD Boltim Terancam Pidana, LSM BAKKIN Apresiasi Langkah Tegas Gakkum ESDM

14 Agustus 2026

Polda Metro Jaya Amankan Sejumlah Kegiatan Masyarakat, 8.095 Personel Gabungan Disiapkan

14 Agustus 2026

LSM BAKKIN Minta Kejagung dan KPK Periksa Oknum Anggota DPRD Boltim Diduga Terlibat PETI dan Pencucian Uang

14 Agustus 2026

Subscribe Untuk Mendapatkan Notifikasi Berita Terbaru

Dapatkan Notifikasi Berita Terbaru Dari Kami Secara GRATIS

Berita Terbaru

Oknum Anggota DPRD Boltim Terancam Pidana, LSM BAKKIN Apresiasi Langkah Tegas Gakkum ESDM

14 Agustus 2026

Polda Metro Jaya Amankan Sejumlah Kegiatan Masyarakat, 8.095 Personel Gabungan Disiapkan

14 Agustus 2026

LSM BAKKIN Minta Kejagung dan KPK Periksa Oknum Anggota DPRD Boltim Diduga Terlibat PETI dan Pencucian Uang

14 Agustus 2026
Facebook Twitter Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Unduh Company Profil
  • Kode Etik
  • Indeks
  • Sitemap
HAK CIPTA © 2026 PT. SUMBER FAKTA SULUT

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.