• Politik
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Kabar Indonesia
  • Daerah
  • Global
  • Nasional

Suscribe Untuk Mendapatkan Berita Terbaru

Masukan Email anda untuk mendapatkan Informasi Terbaru Dari Kami GRATIS

Facebook Twitter Instagram
Trending
  • Sempat Viral Anggota Minta Transfer Uang, Dibantah Kasatlantas Polres Minsel Ungkap Kronologinya
  • Gerak Cepat Polres Bitung dan Polsek Aertembaga Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut, Terduga Pelaku Serahkan Diri
  • WPR dan IPR Belum Jelas, Warga Boltim Minta Kepastian agar Penghasilan Keluarga Tak Terhenti
  • BUKA JENDELA MASA DEPAN, POLRES BITUNG KENALKAN SPMB SMA KEMALA TARUNA BHAYANGKARA KE PELAJAR
  • Warga Bergerak Cepat, Tim Opsnal Polsek Tomohon Tengah Ringkus Tersangka Pencurian Sapi di Matani Satu
  • Ratusan Jerigen Solar Ditemukan di Mapanget, Benarkah Hendak Dipasok ke Tambang Ratatotok?
  • Diduga Beraksi Puluhan Kali, Tim URC Reskrimum Polda Sulut Ringkus Pelaku Pencurian Katalis Mobil
  • Danrem 131/Santiago: Pangkat Naik, Tanggung Jawab Prajurit Harus Makin Besar
Facebook Twitter Instagram Pinterest Vimeo
DibalikfaktaDibalikfakta
  • Politik

    Masyarakat Minsel Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Gratifikasi yang Menyeret Nama Bupati

    27 September 2026

    ‎25 Tahun Demokrat Lahir, Bersama Rakyat Bukan Hanya Momentum Politik ‎Tapi Kerja Nyata Langsung Dirasakan Masyarakat Tomohon

    28 Agustus 2026

    Partai Demokrat Sulut Dihujani Isu Dugaan Penipuan dan Pemerasan, Ketua DPD Demokrat Sulut Imbau Kader Jaga Marwah Partai

    28 Agustus 2026

    Dr. dr. JESIS GRETCHEN, SH, MH, M.Pd, M.Th: Perlunya Dievaluasi Total Terkait Adanya Korban Keracunan Program MBG

    7 Agustus 2026

    Polda Metro Jaya Kembalikan 67 Kendaraan kepada Pemilik yang Sah

    31 Juli 2026
  • Masyarakat,sosial, budaya

    AIUJP Konut Apresiasi Kepmen ESDM 365/2026, Dinilai Buka Ruang Lebih Besar bagi Kontraktor Lokal

    29 September 2026

    Dinkes Boltim Gelar Cek Kesehatan Gratis di Polres Boltim, Jaga Kesehatan dan Kesiapan Personel

    25 September 2026

    HUT ke-62 Sulut, Yulius Selvanus Ajak Semua Elemen Perkuat Sinergi dan Kerja Nyata

    23 September 2026

    BSG Relokasi KCP-LK Petta, Warga Tabukan Utara Kini Dilayani di Gedung Baru

    23 September 2026

    Empat Jembatan Rusak Berat di Talaud Berganti Baru, Akses Warga Kini Lebih Aman

    22 September 2026
  • Kabar Indonesia

    Sempat Viral Anggota Minta Transfer Uang, Dibantah Kasatlantas Polres Minsel Ungkap Kronologinya

    3 Oktober 2026

    Masyarakat Minsel Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Gratifikasi yang Menyeret Nama Bupati

    27 September 2026

    Dinkes Boltim Gelar Cek Kesehatan Gratis di Polres Boltim, Jaga Kesehatan dan Kesiapan Personel

    25 September 2026

    DPD GNTI Jakarta dan YANB Gelar Pengobatan Gratis di Kampung Nelayan Kalibaru Cilincing

    21 September 2026

    Haji Sudirman Sulaiman Bersama Pengurus LDII Dampingi Kapolres Kotamobagu Lakukan Jumat Keliling di Masjid Al Sobirin Poyowa Kecil

    19 September 2026
  • Daerah
  • Global
  • Nasional
DibalikfaktaDibalikfakta
Hukum -Kriminal

kuasa Hukum WL, Heivy Mandang menegaskan pemilik sah tanah objek sengketa

AgusBy Agus19 Oktober 2023Tidak ada komentar6 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Minahasa – dibalikfakta.Com – Sidang perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tondano, Rabu (18/10/2023).

Perkara tersebut diajukan oleh Penggugat Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukum, Heivy Mandang. Agenda sidang yang baru saja digelar beragenda penyampaian kesimpulan dari masing masing pihak.

Dalam sidang tersebut, terpantau hanya pihak penggugat, terrgugat I dan III melalui kuasa hukum masing-masing yang hadir.

Sementara tergugat II Willem Potu mangkir.
Kuasa Hukum Penggugat, Heivy Mandang, menyampaikan pandangannya jelang sidang putusan 2 November 2023.

Melalui rilis resminya, Heivy Mandang memberikan kesimpulan yang ditulisnya sebagaj berikut:

Penggugat dapat mempertahankan dalil-dalil gugatannya karena telah jelas dan nyata dihubungkan dengan bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan oleh penggugat dalam persidangan, telah dapat membuktikan bahwa bidang tanah objek sengketa yang terletak di Kelurahan Talete Dua, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon adalah milik sah penggugat.

Bahwa berdasarkan fakta persidangan telah terbukti bahwa penggugat adalah selaku pemilik sah atas bidang tanah objek sengketa yang terletak ddi Kelurahan Talete Dua, Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon.

Bahwa keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh penggugat (di bawah sumpah) di depan persidangan menerangkan bahwa para saksi mengenal penggugat, dan mengetahui bahwa penggugat memiliki beberapa bidang tanah yang berbatasan langsung dan merupakan satu hamparan yang terletak di Kelurahan Talete Dua, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon. Di mana sebelum dikuasai dan ditempati oleh penggugat, di mana bidang-bidang tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh penggugat tersebut, sebelumnya adalah merupakan milik orang tua rara saksi yang kemudian dijual kepada penggugat dan sampai saat ini dalam penguasaan penggugat.

Sebagaimana fakta persidangan dihubungkan dengan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap bidang tanah objek sengketa yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano yang memeriksa perkara a quo, maka dapatlah diperoleh fakta hukum bahwa sampai saat ini bidang tanah objek sengketa ada dalam penguasaan penggugat.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dihubungkan dengan bukti surat serta saksi-saksi yang telah diajukan Penggugat dalam persidangan serta fakta di lapangan pada saat dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) yang saling bersesuaian dihubungkan dengan bidang tanah objek sengketa, maka dapatlah ditarik satu kesimpulan bahwa penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya serta telah memenuhi kaidah legalistic formal. Sehingga sangat memiliki kekuatan pembuktian yang meyakinkan dan sempurna, dan oleh karena itu sangat meyakinkan untuk menyimpulkan bahwa penggugat adalah selaku pemilik sah atas bidang tanah objek sengketa yang terletak di Kelurahan Talete Dua, Kecamatan Tomohon Tengah.

Sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan dihubungkan dengan bukti surat maupun keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh tergugat I maupun tergugat III, membuktikan bahwa bidang tanah yang diakui tergugat I sebagai miliknya sesuai SHM No. 313/2013/Kel. Talete Satu, terduduk dan terletak di Kelurahan Talete Sat. Sedangkan bidang tanah yang dikuasai dan di tempati oleh penggugat terduduk dan terletak di Kelurahan Talete Dua, di mana kedua kelurahan tersebut masing-masing memiliki administrasi dan wilayah pemerintahan berbeda, sehingga dengan demikian membuktikan bahwa tindakan tergugat I yang menyuruh tergugat II untuk memasang plang yang bertuliskan tanah ini milik tergugat I, yang dipasang dan/atau ditancapkan diatas bidang tanah milik penggugat di Kelurahan Talete Dua, jelas adalah perbuatan melawan hukum.

Bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan baik melalui bukti surat maupun saksi-saksi yang telah diajukan oleh penggugat, serta hal-hal yang telah penggugat uraikan yang kemudian telah pula disimpulkan di atas, maka telah nyata penggugat dalam perkara a quo dapat membuktikan dan mempertahankan dalil-dalil posita maupun petitum sebagaimana gugatan penggugat, sehingga dan oleh karenanya sangat beralasan untuk dapat diterima dan dikabulkan seluruhnya.

Atas dasar itu, Heivy Mandang berharap
majelis hakim, berkenan menjatuhkan putusan, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Selanjutnya, kata Heivy, menyatakan perbuatan tergugat I yang menyuruh tergugat II memasang plang berupa baliho dan mengklaim kalau objek sengket adalah milik dari tergugat I adalah perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya, menyatakan sah akta jual beli No. 170/2022, Akta Jual Beli No. 81/2022, Akta Jual beli No. 80/2022, Akta Jual beli No. 168/2022 dan Akta jual beli 169 yang dibuat oleh Tessar Brandy Soewarno, (turut tergugat III).

Menyatakan sah segala surat yang ada hubungan dengan bukti kepemilikan penggugat atas objek sengketa yang dibuat oleh turut tergugat V.

Menyatakan tanah objek sengketa sebagai berikut:

Tanah di Mahawuniawuan kepolisian Talete Dua, Kecamatan Tomohon Tengah berdasarkan Jual Beli No. 170/2022 seluas 27.127 m² (dua puluh tujuh ribu seratus dua puluh tujuh meter persegi) yang PENGGUGAT beli dari Keluarga Besar Taroreh, dengan batas-batas:
Utara: Kel. SendukTimur: Pijoh RumondorSelatan: Kel. Mait, Kel. Taroreh & Kel. Pijoh RumondorBarat: Kel. Goliot

Tanah yang terletak di Mahawuniawuan kepolisian Talete Dua kecamatan Tomohon Tengah berdasarkan Jual Beli No. 81/2022 seluas 13.394 m² (tiga belas ribu tiga ratus sembilan puluh empat meter persegi) yang penggugat beli dari Cornelia Piyoh, dengan batas-batas:
Utara: Hutan LindungTimur: Kel. PijohSelatan : Kel. Mait PontoanBarat: Kel. Taroreh

Tanah yang terletak di Mahawuniawuan kepolisian Talete Dua kecamatan Tomohon Tengah berdasarkan Jual Beli No. 80/2022 seluas 8.542 (delapan ribu lima ratus empat puluh dua meter persegi) yang penggugat beli dari Cornelia Piyoh, dengan batas–batas: Utara: Kel. Rauh TarorehTimur: Kel. Mait PontoanSelatan: Saluran Air, Kel. Wajong, Barat: Kel. Rauh Taroreh, Kel. Jhon Taroreh

Tanah yang terletak di Mahawuniawuan kepolisian Talete Dua kecamatan Tomohon Tengah berdasarkan Jual Beli No. 168/2022 seluas 3.272 m² (tiga ribu dua ratus tujuh puluh dua meter persegi) yang penggugat beli dari Keluarga Besar Taroreh, dengan batas-batas:
Utara: Kel. TarorehTimur: Kel. Pijoh Rumondor, Kel. Wajong – LumiSelatan: Kel. PongaiBarat: Kel. Mait

Tanah yang terletak di Mahawuniawuan kepolisian Talete Dua kecamatan Tomohon Tengah berdasarkan Jual Beli No. 169/2022 seluas 3.220 m² (tiga ribu dua ratus dua puluh meter persegi) yang penggugat beli dari Keluarga Pongai – Wowiling, dengan batas-batas:
Utara: Jhon Yang TarorehTimur: Kel. WajongSelatan: Kel. Pongoh Rindengan Barat: Kel. Theo-Mait

Adalah sah milik penggugat.

Menyatakan perbuatan tergugat I yang menghalangi penerbitan sertipikat tanah milik penggugat adalah perbuatan melawan hukum.

Memerintahkan turut tergugat I untuk memproses permohonan penggugat untuk diterbitkan sertipikat atas tanah penggugat sebagaimana telah diuraikan pada poin 5.

Menyatakan proyek pembangunan Taman Wisata di Objek Sengketa milik penggugat dapat dilanjutkan tanpa ada gangguan dari pihak manapun.

Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membongkar dan mengeluarkan plang / baliho di objek sengketa dan melarang tergugat I dan tergugat II untuk memasuki atau beraktifitas dalam bentuk apapun di objek sengketa.

Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar/mengganti kerugian yang dialami oleh penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat I dan tergugat II berupa :

Kerugian Materil Rp 1.000.000.000, Kerugian Inmateril Rp 10.000.000.000. Sehingga total kerugian yang harus dibayar yaitu Rp11.000.000.000, kerugian harus dibayar tergugat I dan tergugat II kepada penggugat secara tanggung renteng.

Menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas harta benda milik tergugat I dan tergugat II, menghukum turut tergugat I, II, III, IV dan V untuk tunduk dan bertakluk atas putusan ini.

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi.

Menyatakan tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.Selain dan Selebihnya Penggugat Mohon Keadilan.

Adapun pihak tergugat dalam perkara ini adalah Jolla Jouverzine Benu sebagai tergugat I, Willem Potu tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai turut tergugat IV, Lurah Talete Dua tergugat V, kembali digelar di PN Tondano. ( Stefanus )

Post Views: 495
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMempererat Tali Silaturahmi Dengan LPR RRI Tahuna, Danlanal:Merasa Terbantu Adanya Media Online
Next Article Kader Partai PDI Perjuangan Vanda Sarundajang, berpotensi kuat menuju senayan
Agus
  • Website

Related Posts

Daerah

Gerak Cepat Polres Bitung dan Polsek Aertembaga Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut, Terduga Pelaku Serahkan Diri

3 Oktober 2026
Daerah

WPR dan IPR Belum Jelas, Warga Boltim Minta Kepastian agar Penghasilan Keluarga Tak Terhenti

2 Oktober 2026
Daerah

Warga Bergerak Cepat, Tim Opsnal Polsek Tomohon Tengah Ringkus Tersangka Pencurian Sapi di Matani Satu

2 Oktober 2026
Berita Terbaru
  • Sempat Viral Anggota Minta Transfer Uang, Dibantah Kasatlantas Polres Minsel Ungkap Kronologinya 3 Oktober 2026
  • Gerak Cepat Polres Bitung dan Polsek Aertembaga Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut, Terduga Pelaku Serahkan Diri 3 Oktober 2026
  • WPR dan IPR Belum Jelas, Warga Boltim Minta Kepastian agar Penghasilan Keluarga Tak Terhenti 2 Oktober 2026
  • BUKA JENDELA MASA DEPAN, POLRES BITUNG KENALKAN SPMB SMA KEMALA TARUNA BHAYANGKARA KE PELAJAR 2 Oktober 2026
  • Warga Bergerak Cepat, Tim Opsnal Polsek Tomohon Tengah Ringkus Tersangka Pencurian Sapi di Matani Satu 2 Oktober 2026
  • Ratusan Jerigen Solar Ditemukan di Mapanget, Benarkah Hendak Dipasok ke Tambang Ratatotok? 2 Oktober 2026
  • Diduga Beraksi Puluhan Kali, Tim URC Reskrimum Polda Sulut Ringkus Pelaku Pencurian Katalis Mobil 2 Oktober 2026
  • Danrem 131/Santiago: Pangkat Naik, Tanggung Jawab Prajurit Harus Makin Besar 2 Oktober 2026
  • Dari Resmob hingga Pucuk Pimpinan Polri, Jejak Panjang Karier Jenderal Suyudi Ario Seto 2 Oktober 2026
Kategori
  • Bolmong Raya
  • Daerah
  • Global
  • Hukum -Kriminal
  • Kabar Indonesia
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Nasional
  • Politik
  • TNI – POLRI
Kabar Indonesia
Daerah

Sempat Viral Anggota Minta Transfer Uang, Dibantah Kasatlantas Polres Minsel Ungkap Kronologinya

Coresy3 Oktober 2026

MINSEL-Dibalikfakta.com-Jagat media sosial heboh pada Kamis (1/10/2026) akibat beredarnya video yang menyudutkan jajaran Satuan Lalu…

Hukum -Kriminal

Masyarakat Minsel Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Gratifikasi yang Menyeret Nama Bupati

Coresy27 September 2026

MINSEL—Dibalikfakta.com-Dugaan kasus gratifikasi yang disebut-sebut menyeret nama salah satu pejabat di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel)…

Bolmong Raya

Dinkes Boltim Gelar Cek Kesehatan Gratis di Polres Boltim, Jaga Kesehatan dan Kesiapan Personel

Info fakta25 September 2026

Dibalikfakta.com –  Boltim – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar kegiatan Cek…

Daerah

DPD GNTI Jakarta dan YANB Gelar Pengobatan Gratis di Kampung Nelayan Kalibaru Cilincing

Info fakta21 September 2026

Dibalik Fakta – JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nelayan Tani Indonesia (DPD GNTI) Jakarta…

Bolmong Raya

Haji Sudirman Sulaiman Bersama Pengurus LDII Dampingi Kapolres Kotamobagu Lakukan Jumat Keliling di Masjid Al Sobirin Poyowa Kecil

Info fakta19 September 2026

DIBALIK FAKTA -KOTAMOBAGU-Sinergitas antara ulama, organisasi kemasyarakatan Islam dan Polri kembali ditunjukkan di Kota Kotamobagu.…

Daerah

Sinergi Dunia Usaha dan Potensi Lokal Menjadi Fondasi Pertumbuhan Ekonomi Wilayah Wilalang

Info fakta19 September 2026

KONAWE UTARA —  dibalik fakta – Pertumbuhan investasi dan aktivitas pertambangan di wilayah Wilalang hingga…

Daerah

Kemarau Panjang Melanda Kepulauan Manado, 64 Ribu Liter Air Bersih Dikirim ke Siladen dan Manado

Siti Fatimah18 September 2026

Dibalikfakta.com- MANADO – Kemarau panjang yang melanda wilayah kepulauan Manado mulai berdampak pada ketersediaan air…

Kategori
  • Bolmong Raya
  • Daerah
  • Global
  • Hukum -Kriminal
  • Kabar Indonesia
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Nasional
  • Politik
  • TNI – POLRI
Arsip
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Januari 2022
Arsip
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Januari 2022
Terpopuler

Sempat Viral Anggota Minta Transfer Uang, Dibantah Kasatlantas Polres Minsel Ungkap Kronologinya

3 Oktober 2026

Gerak Cepat Polres Bitung dan Polsek Aertembaga Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut, Terduga Pelaku Serahkan Diri

3 Oktober 2026

WPR dan IPR Belum Jelas, Warga Boltim Minta Kepastian agar Penghasilan Keluarga Tak Terhenti

2 Oktober 2026

Subscribe Untuk Mendapatkan Notifikasi Berita Terbaru

Dapatkan Notifikasi Berita Terbaru Dari Kami Secara GRATIS

Berita Terbaru

Sempat Viral Anggota Minta Transfer Uang, Dibantah Kasatlantas Polres Minsel Ungkap Kronologinya

3 Oktober 2026

Gerak Cepat Polres Bitung dan Polsek Aertembaga Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut, Terduga Pelaku Serahkan Diri

3 Oktober 2026

WPR dan IPR Belum Jelas, Warga Boltim Minta Kepastian agar Penghasilan Keluarga Tak Terhenti

2 Oktober 2026
Facebook Twitter Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Unduh Company Profil
  • Kode Etik
  • Indeks
  • Sitemap
HAK CIPTA © 2026 PT. SUMBER FAKTA SULUT

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.