Sangihe, Dibalikfakta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sangihe menetapkan secara resmi empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe sebagai peserta Pilkada 2024. Penetapan ini sendiri merupakan hasil dari rapat pleno tertutup yang digelar di Aula KPU Sangihe, Minggu (22/9/2024).
Absan Reformasi Tahendung selaku Ketua KPU menjelaskan bahwa penetapan ini sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024 dan ke empat Paslon telah memenuhi syarat.
“Terdapat empat pasangan calon yang telah memenuhi syarat setelah melalui proses verifikasi administrasi perbaikan. Mereka dinyatakan layak untuk melanjutkan ke tahapan Pilkada berikutnya,” ungkap Tahendung.
KPU Sangihe juga sudah menjadwalkan pelaksanaan proses pencabutan nomor urut pasangan calon yang akan dilangsungkan pada Senin (23/9/2024) pukul 11.00 WITA. Pada kesempatan tersebut, semua pasangan calon diwajibkan hadir untuk mencabut nomor urut masing-masing.
“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya. Untuk fasilitas pencabutan nomor urut, kami menggunakan jasa Event Organizer (EO), sementara KPU hanya menyiapkan mekanismenya. Acara pencabutan nomor urut ini juga akan dihadiri oleh stakeholder terkait, Bawaslu Sangihe, serta Forkopimda,” tutup Tahendung.
(Brayen Saul)



