Dibalikfakta.com-Pengadilan Negeri Manado Kelas.1A.
menjatuhkan Hukuman kepada tiga (3) terdakwa yang telah melakukan Tindak Pidana Korupsi TIPIKOR atau memperkaya diri sendiri dan atau orang lain secara bersama-sama
(Rabu 2/8/2023).
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 1 ayat (1), ATAU Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KE-1KUHPidana.
Lokasi tempat terjadinya Tindak Pidana Korupsi adalah Pronyek Jalan Insil Sepanjang kurang lebih Enam (6) kilo meter di Kabupaten Bolaang mongondow Provinsi Sulawesi Utara.
Dasar ketiga terdakwa dihukum bersalah,” hasil dari penelitian dan pemeriksaan fisik oleh BPKP, BPK dan Instansi lainnya”bahwa pengadaan material Proyek jalan Insil kualitasnya hanya tipe (B). dan tidak melalui proses uji kelayakan di Laboratorium (LAB).
Terdakwa satu 1 Mutiara Endang Sartini Selaku Panitia Pembuat Keputusan PPK di Kantor Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat PUPR, Kabupaten Bolaang mongondow Provinsi Sulawesi Utara Hakim menyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana secara bersama-sama dan telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oleh karena itu dengan pidana Penjara selama satu 1 Tahun dan denda sejumlah Rp.50 Juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua 2 bulan dan membayar biaya perkara Rp.10.000 rupiah.
Terdakwa 2 Channy Wayong selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat PUPR Kabupaten Bolaang mongondow Provinsi Sulawesi Utara di hukum dengan Pidana selama satu 1 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.50 Juta rupiah dengan ketentuan apabila Pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua 2 bulan.
Terdakwa 3 Antje Kumendong Selaku Kontraktor Penyediaan Jasa Material untuk Proyek jalan Insil kabupaten Bolaang mongondow Provinsi Sulawesi Utara dijatuhkan Pidana Penjara selama satu 1 Tahun dan denda sejumlah Pr.50 Juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua 2 bulan dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Pr.2.765.498.549,10 dua miliar tuju ratus enam puluh lima juta empat ratus sembilan pulu delapan juta lima ratus empat pulu sembilan koma sepulu rupiah.
Dalam sidang putusan pengadilan Negeri PN Manado dipimpin oleh Hakim Ketua Alfi Usup.SH.,MH di dampingi Hakim anggota
Maria Sitanggang SH.MH., Kusnanto SH.MH dan J.Kumontoi Panitera pengganti.
Kuasa Hukum Para terdakwa masing-masing :Husni Towidjojo,S.H
Sofietje Silvana Maramis,S.H.
Recky Sonny Eddy Lumentut,S.H.
Krisdianto Ptranoto,S.H.
Ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya menerima putusan Hakim Pengadilan Negeri Manado.(Jack Latjandu).



