MANADO, Dibalikfakta.com – PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo/BSG) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) di Manado, Kamis (29/10/2026). Rapat tersebut membahas penyesuaian struktur kepengurusan perseroan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan regulator perbankan, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Rapat dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., selaku Pemegang Saham Pengendali, Komisaris Utama PT Mega Corpora Ardhayadi, Gubernur Gorontalo Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, M.M., serta Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Johannes Victor Mailangkay, S.H., M.H.
Selain itu, sejumlah bupati dan wali kota dari wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo turut hadir dalam kapasitas mereka sebagai pemegang saham perseroan. Kehadiran pemegang saham dalam rapat tersebut tercatat mencapai 97,59 persen.
Dalam forum tersebut, para pemegang saham membahas sejumlah agenda strategis, terutama tindak lanjut atas Surat OJK Nomor S-264/KO.163/2026 mengenai pengangkatan pengurus dan pemenuhan komposisi pengurus bank.
Salah satu keputusan penting dalam RUPS-LB tersebut adalah pembatalan pengangkatan Direktur Dana dan Tresuri yang sebelumnya ditetapkan melalui RUPS-LB pada 10 Februari 2026.
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-170/D.03/2026 yang berkaitan dengan hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atau Fit and Proper Test.
Sebagai tindak lanjut, para pemegang saham sepakat untuk mengusulkan calon baru untuk mengisi jabatan Direktur Dana dan Tresuri dalam RUPS berikutnya. Calon tersebut nantinya akan mengikuti proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan sesuai dengan ketentuan OJK.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya perseroan memastikan proses pengisian jabatan strategis di lingkungan bank berjalan sesuai dengan persyaratan dan mekanisme pengawasan yang berlaku di sektor perbankan.
Penyesuaian Struktur Organisasi dan Jabatan Direksi
Selain membahas posisi Direktur Dana dan Tresuri, RUPS-LB juga menyepakati penyusunan rencana aksi untuk menyesuaikan jumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Penyesuaian tersebut diarahkan agar struktur kepengurusan Bank SulutGo sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
Dalam rapat yang sama, pemegang saham turut menyetujui perubahan nomenklatur atau penamaan sejumlah jabatan direksi. Perubahan ini menjadi bagian dari penyelarasan fungsi organisasi dan pembagian tanggung jawab di lingkungan perseroan.
Adapun perubahan nomenklatur jabatan yang disepakati meliputi:
1. Direktur Kepatuhan menjadi Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
2. Direktur Operasional menjadi Direktur Layanan dan Teknologi.
3. Direktur Umum menjadi Direktur Keuangan dan Human Capital.
Penyesuaian tersebut mencerminkan upaya penyelarasan struktur organisasi dengan kebutuhan pengelolaan bank, terutama dalam aspek kepatuhan, pengendalian risiko, pelayanan, teknologi, keuangan, dan pengelolaan sumber daya manusia.
Manajemen Bank SulutGo menegaskan bahwa langkah-langkah yang dibahas dan diputuskan dalam RUPS-LB merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Kepatuhan terhadap regulasi perbankan menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga kepercayaan pemegang saham, nasabah, serta masyarakat terhadap keberlangsungan usaha perseroan.
Melalui penataan kepengurusan dan penyesuaian organisasi tersebut, Bank SulutGo diharapkan dapat mempertahankan stabilitas operasional sekaligus memperkuat efektivitas pengelolaan perusahaan.
Upaya ini juga diharapkan mendukung peningkatan kinerja secara berkelanjutan serta memperkuat peran Bank SulutGo dalam mendukung aktivitas ekonomi dan pelayanan perbankan di Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Dengan penyesuaian yang dilakukan, perseroan diharapkan semakin mampu menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(SIT)



