HALMAHERA TIMUR, DIBALIKFAKTA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur menetapkan mantan Kepala Puskesmas Perawatan Buli berinisial NAK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Halmahera Timur pada Kamis (29/10/2026). Dalam perkara ini, dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan ahli mencapai Rp524.562.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Firdaus Affandi, melalui Kepala Seksi Intelijen, Aji Ibnu Rusyd, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti melalui rangkaian proses penyidikan.
Langkah tersebut meliputi pemeriksaan sejumlah saksi, penelusuran dokumen pertanggungjawaban anggaran, permintaan keterangan ahli, hingga pengumpulan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Dari hasil penyidikan, NAK diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Puskesmas Perawatan Buli sekaligus pengelola anggaran BOK pada tahun 2022.
Anggaran BOK tersebut bersumber dari APBD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur.
Berdasarkan dokumen penyidikan, total anggaran yang dialokasikan untuk Puskesmas Perawatan Buli mencapai Rp1.660.060.000. Sementara realisasi penggunaan anggaran tercatat sebesar Rp1.421.097.670.
Namun, dalam proses pengelolaannya, penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan yang kini menjadi materi penanganan perkara.
Diduga Ada Kegiatan Tak Terlaksana hingga Pemalsuan Dokumen
Sejumlah dugaan penyimpangan yang diungkap penyidik di antaranya kegiatan yang tidak dilaksanakan atau tidak dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan, pembayaran yang tidak sesuai dengan nilai dalam dokumen pertanggungjawaban, serta dugaan pemalsuan dokumen pendukung.
Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan identitas pihak lain sebagai pelaksana kegiatan atau praktik pinjam nama. Dalam dokumen pertanggungjawaban, identitas yang dicantumkan diduga tidak sesuai dengan pihak yang sebenarnya melaksanakan kegiatan.
Selain itu, terdapat dugaan penggunaan tanda tangan dan cap stempel yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Berbagai temuan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh penggunaan dana BOK yang seharusnya diperuntukkan bagi mendukung kegiatan operasional serta peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.
Kerugian Negara Berdasarkan Audit Inspektorat
Besaran kerugian keuangan negara dalam perkara ini mengacu pada hasil pemeriksaan dan perhitungan ahli Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur.
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 95/703/LHA-PKKN/IX/2026 tertanggal 1 September 2026.
Dalam laporan tersebut, nilai kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOK Puskesmas Perawatan Buli mencapai Rp524.562.000.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan penyesuaian ketentuan KUHP Nasional.
Sebagai sangkaan alternatif subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama beserta ketentuan terkait dalam KUHP Nasional.
Penetapan NAK sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-199/Q.2.18/Fd.2/10/2026 tertanggal 29 Oktober 2026.
Pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Timur menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Kejaksaan juga menyatakan tetap menghormati hak-hak tersangka serta mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan proses hukum.
Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran negara, khususnya dana yang dialokasikan untuk mendukung sektor kesehatan di Kabupaten Halmahera Timur.
Meski telah berstatus tersangka, dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap NAK tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(SA)



