HALMAHERA SELATAN, Dibalikfakta.com – Ratusan pengemudi ojek lokal yang tergabung dalam Persatuan Ojek (Perok) Halmahera Selatan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Jumat (23/10/2026).
Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WIT tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap kehadiran aplikasi layanan transportasi daring Maxim yang dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan mata pencaharian pengemudi ojek lokal di wilayah berjuluk Bumi Saruma.
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan kekhawatiran terhadap persaingan usaha transportasi yang dinilai tidak seimbang. Mereka menilai kehadiran perusahaan transportasi berbasis aplikasi dapat berdampak langsung terhadap pendapatan pengojek konvensional yang selama ini menggantungkan hidup dari jasa transportasi.
Ketua Persatuan Ojek (Perok) Halmahera Selatan, Idhar Mahmud, menegaskan bahwa keberadaan Maxim secara perlahan berpotensi menggerus sumber penghidupan para pengojek lokal.
Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya stabil, ditambah kenaikan harga kebutuhan pokok, membuat para pengojek semakin bergantung pada pendapatan harian dari aktivitas mengantar penumpang.
Idhar juga menyoroti perputaran uang dari layanan transportasi daring. Ia menilai pendapatan yang diperoleh melalui aplikasi tersebut berpotensi tidak sepenuhnya berputar di daerah karena sebagian aliran pendapatan perusahaan dibawa ke luar wilayah.
“Kami ojek lokal adalah rakyat. Kalau ojek lokal mati, siapa yang bertanggungjawab, yang pasti bukan Maxim,” tegas Idhar saat menyampaikan orasi.
Selain persoalan persaingan pendapatan, Idhar turut menanggapi narasi yang berkembang di media sosial mengenai tarif ojek lokal yang dianggap terlalu tinggi.
Ia menilai munculnya anggapan tersebut justru berpotensi menyudutkan pengemudi ojek lokal di mata masyarakat, sementara kehadiran aplikasi transportasi daring menjadi alternatif yang kemudian memunculkan persaingan baru.
“Berkembang di media sosial bahwa kita ojek lokal minta tarif tinggi supaya mempengaruhi konsumen. Padahal di balik itu, muncul aplikasi Maxim,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, Perok Halmahera Selatan mendesak pemerintah daerah bersama DPRD agar mengambil langkah tegas dengan tidak mengizinkan Maxim beroperasi sebelum seluruh persyaratan dan ketentuan hukum dipastikan terpenuhi.
Mereka juga mengingatkan agar perkembangan teknologi digital tidak mengabaikan keberadaan pelaku usaha transportasi lokal yang selama ini menjadi bagian dari roda ekonomi masyarakat.
Idhar menilai pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan iklim usaha yang adil, sehingga kemajuan teknologi tidak justru mengorbankan kelompok masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor transportasi konvensional.
“Kita tidak boleh menjadi budak digital yang diatur oleh algoritma perusahaan. Oleh karena itu pemerintah harus lindungi pengojek lokal, karena teknologi tetap tunduk pada konstitusi,” pungkasnya.
Dishub Beri Waktu 14 Hari
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan, Ramli Manui, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta pengelola Maxim untuk menyerahkan dokumen dan dasar hukum yang menjadi landasan operasional aplikasi tersebut di wilayah Halmahera Selatan.
Menurut Ramli, pemerintah daerah perlu memastikan terlebih dahulu apakah seluruh ketentuan dan persyaratan yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan transportasi daring telah dipenuhi oleh pihak pengelola.
Dishub memberikan waktu selama 14 hari kepada pihak Maxim untuk memberikan penjelasan sekaligus menunjukkan dasar hukum operasionalnya.
Apabila dalam batas waktu tersebut pihak pengelola tidak memberikan respons maupun dokumen yang diminta, Dishub menyatakan akan menilai operasional Maxim tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika aturan-aturan itu tidak ada, maka bisa kami katakan pelaksanaan Maxim di Halmahera Selatan dinyatakan ilegal,” kata Ramli saat mengikuti hearing bersama ratusan pengojek.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian massa aksi yang berharap pemerintah daerah tidak hanya menerima aspirasi, tetapi juga mengambil langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap keberlangsungan usaha transportasi lokal.
Aksi ini sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mencari solusi atas dinamika persaingan antara transportasi konvensional dan transportasi berbasis aplikasi, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa maupun pengemudi yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.(SA/Team)



