Manado – Dibalikfakta. Com – Kasus Pengusiran Siswa oleh Kepsek SMA N 1 Manado Menuai Kecaman dari Ketua LPK RI Manado Maykel Pusung, Diduga Perilaku Kepsek Menyimpang dari Visi-Misi OD dalam Dunia Pendidikan, terlebih baru-baru ini Sulut mendapatkan Penghargaan Provinsi Layak Anak dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.
Undang – undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru tidak hanya hadir untuk menyampaikan materi pelajaran, tetapi guru juga dituntut untuk bisa menjadi teman yang bisa diajak sharing dengan berbagai permasalahan siswa di dalam belajar.
Maykel Pusung merupakan Ketua LPK RI Manado sangat menyayangkan perilaku Kepsek yang melakukan pengusiran siswa disaat jam belajar, hal ini tidak sesuai dengan Konsep Guru dalam UU No 14 tahun 2005.
Bagi saya Kepsek SMA N 1 terindikasi mempermalukan Gubernur, dengan melakukan hal yang tidak sejalan dengan Penghargaan yang di dapat Gubernur “Sulut Layak Anak”, salah satu kriteria penilaian adalah Hak Pendidikan 12 Tahun.
Kepsek Sma N 1 Manado bagi saya gagal memimpin sekolah oleh karna tidak mampu mendidik anak didiknya, apa gunanya pendidikan sekolah kalau anak melakukan kesalah atau nakal lalu langsung di keluarkan, terlebih ini dikeluarkan di saat jam belajar, semestinya kepsek harus memikirkan psikologi anak yang di lihat langsung teman-teman saat di keluarkan saat jam belajar.
Kalau semua sekolah berperilaku kayak kepsek ini pastinya ini bisa kacau, anak “nakal” dikeluarkan padahal umur begitu adalah tugas dari guru untuk mengarahkan terlebih pada saat ini guru-guru telah di bekali pengetahuan psikologi anak.
Terlebih SMA N 1 merupakan sekolah teladan dan prestasi yang mempunyai tenaga didik berkemampuan, semestinya memberhentikan siswa dengan alasan apapun itu merupakan kegagalan sekolah tersebut.
Jangan pernah mengesampingkan UUD- RI Pasal 31 ayat (1), “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
Pasal 4 ayat (1), “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.” ucap Pusung
Pusung yang Juga merupakan Ketua JARI (Jurnalis dan Aktivis Rakyat Investigasi) meminta Gubernur Sulut melalui dinas Pendidikan melakukan Evaluasi atas kinerja Kepsek SMA N 1 Manado. 06/08/2023
( Stefanus )



