HALMAHERA SELATAN, Dibalikfakta.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Selatan mengamankan seorang pria berinisial MS (33) dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Bacan.
Pria yang diketahui berasal dari Desa Tomori itu diamankan di kawasan Swering Pantai, Kompleks Virgin, Desa Amasing Kota, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Sabtu (24/10/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional Satresnarkoba Polres Halsel melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MS untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik kecil berisi bahan yang diduga tembakau sintetis dengan berat sekitar 0,79 gram.
Polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya timbangan digital, 68 klip plastik bening berukuran kecil, bong kaca, kertas tembakau, pipet plastik, serta satu unit telepon genggam.
Polisi Telusuri Dugaan Keterkaitan dengan Perkara Lain
Selain mengamankan barang bukti, penyidik turut menelusuri catatan hukum yang berkaitan dengan MS. Berdasarkan informasi kepolisian yang diberitakan, pria tersebut pernah menjalani masa pidana di Lapas Ternate pada 2019–2021 dan Lapas Manado sejak 2023 hingga Januari 2026.
Terdapat pula informasi mengenai surat Daftar Pencarian Orang (DPO) tertanggal 5 Mei 2025 yang berkaitan dengan perkara narkotika. Namun, keterkaitan catatan tersebut dengan kasus yang sedang ditangani perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan penjelasan resmi penyidik.
Saat ini, MS bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Halmahera Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga merencanakan pemeriksaan urine, pengujian barang bukti di laboratorium forensik, serta pengembangan penyelidikan guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Peran Masyarakat Dinilai Penting
Pengungkapan kasus ini kembali menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat mengidentifikasi dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Informasi dari warga dapat menjadi petunjuk awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Meski demikian, proses pembuktian tetap menjadi kewenangan penyidik dan aparat penegak hukum. Status serta tanggung jawab pidana seseorang harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.
Dibalikfakta.com akan terus mendorong pemberitaan yang mengedepankan kepentingan publik, akurasi informasi, serta asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan perkara hukum.
(SA/Team)



